KEPRI, (media24jam.com) – Seorang anggota DPRD kota Tanjungpinang-Kepri berinisial, MA, dilaporkan istrinya sendiri ke kantor Polisi. Dia dilaporkan gegara menonjok mulut istrinya berinisial, WA, kelahiran Tanjungpinang 11 November 1991.
Dalam laporan polisi bernomor: LP/-B/6/V/2020/Kepri/SPK-Res-TPI, pada 26 Mei 2020 pukul 08.30 Wib, disebutkan, WA, telah mengalami Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 19.30 Wib. Kekerasan ini terjadi di perumahan dinas Walikota Tanjungpinang Jalan Sei Ladi-Senggarang.
Dari foto yang beredar, MA, sepertinya tidak sayang lagi dengan, WA, istrinya. Hal ini dibuktikan dengan adannya memar di tubuh, WA, yang bekerja sebagai karyawan honorer. Selain itu tampak jelas adanya memar serius di bibir, WA, yang diduga terkena tonjokan tangan, MA.
Hingga berita ini di ketik, Pihak kepolisian Tanjungpinang hingga kini belum memberi keterangan Pers terkait kasus kekerasan suami terhadap istri tersebut. Sedangkan di media sosial kasus ini sedang banyak dibicarakan orang dan viral. Banyak warganet yang menyinyiri, MA, yang dinilai sudah tak sayang lagi dengan, WA, istrinya itu. (handreass)