Tangkap dan Usut Pemilik Kapal Udang Lobter di Batam

0
634

MEDAN, (media24jam.com) – Panangkapan kapal pembawa udang lobster DI batam harus di usut tuntas hingga ke bagian eksport udang tersebut. Sebab pemilik kapal dan udang lobster berinisial AHA pengusaha di Batam disinyalir tidak mengantongi ijin yang sah dari pemerintahan dan bahkan udang jenis Lobster diketahui tidak sembarangan diedar atau di ekspor.

Demikian dikatakan Joni Marbun Ketua LSM Pemantau Masyarakat Miskin Indonesia kepada kru koran ini, Jumat (8/11/2019) di Medan.

Dia kemukakan, udang jenis Lobster tidang sembarangan di jual atau di ekspor kalau tidak memiliki beberapa ijin yang sah dan pada Kamis 7/11 kemarin saat malam terjadi penangkapan sebuah kapal beserta beberapa kotak udang lobster dan 4 orang oknum terduga sebagai pemain selama ini.

Di duga pemilik kapal dan udang lobster tersebut milik oknum berinisial AHA dan oknum tersebut di sebut sebut sangat dekat dengan beberapa oknum Aparat dan sangat lihai dalam menjalankan usahanya. Namun pada saat ini peraturan harus di tegagkan dan yang bersalah tetap salah dan tidak ada kebal hukum sesuai dengan perkatan kapolri baru-baru ini. Untuk ini lanjut Marbun, Kapolda kepulauan Riau harus mengusut tuntas dalam hal penangkapan kapal dan udang jenis Lobster tersebut sampai ke akar akarnya.

“Kami semagai sosial control akan selalu mengawal kasus ini sampai oknum pemilik kapal tersebut di proses sampai ke pengadilan,” pintanya. (trs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here