Team Khusus Anti Bandit Palsek Patumbak Ringkus Tiga Residivis Pelaku Curanmor

0
88

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM -Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumut berhasil mengamankan 3 orang residivis pelaku pencurian sepeda motor yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Korban adalah warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid Kelurahan Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas pada Selasa 28 Januari 2025 sekira pukul 19.30 wib memarkirkan sepeda. motornya di teras rumah dengan keadaan terkunci stang.

Kemudian 2 orang pelaku berinisial GPN warga Jalan Muara Gang Mauliate Selamat Toba Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan dengan WLA (25) warga Jalan Pasar IV Gang Bersama Satahi I Desa Marindal II Kecamatan Patumbak dengan menggunakan kunci T langsung merusak sarang kunci sp motor korban dan setelah berhasil para pelaku langsung membawa kabur sp motor korban.

Pada saat para pelaku melakukan aksinya terdengar oleh korban dan spontan korban berteriak Maling…Maling…Maling…. namun para pelaku tidak mengindahkan teriakan korban dan terus menancap gas sepeda motor yang berhasil di curinya.

Pada saat kejadian Team Khusus Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M. Yusuf Dabutar SH,MH sedang melakukan patroli di seputaran lokasi mendengar teriakan korban selanjutnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan tidak jauh dari lokasi kejadian para pelaku berhasil di amankan.

Dari kedua pelaku diamankan 1 buah kunci T dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2600 AIQ warna putih sepeda motor korban yang berhasil di curi oleh kedua pelaku, selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke Polsek Patumbak guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Selanjutnya pada hari Senin 03 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib terjadi pencurian sepeda motor di Jalan Panglima Denai Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Pelakunya yakni AS (24) warga Jalan Tirto Sari Gang Banten Kecamatan Medan Tembung melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor honda Vario 150 BK 2962 AIH warna Merah yang terparkir di depan toko roti dengan keadaan stang terkunci. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Atas dasar Laporan Polisi tersebut selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH memerintahkan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar S.H,M.H untuk malakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku pencurian yang di laporkan oleh korban.

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar S.H,M.H Selasa 04 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib diketahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan selanjutnya pelaku beserta sepeda motor honda vario hasil curiannya berhasil di amankan di Jalan Panglima Denai.

“Ke Tiga pelaku yang kita amankan dari dua Laporan Polisi yang kita terima adalah residivis curanmor dan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi yang ada di kota Medan,” terang Kapolsek Patumbak.

Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara,”sambung Kompol Faidir S.H,M.H.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here