Terdakwa Korupsi di Dishub Binjai, PPK Jalani Sidang In Absentia

0
358

MEDAN,(media24jam.com)-Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) atas nama terdakwa Juanda Prastowo yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Ruang Cakra II.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini didakwa telah melakukan korupsi 4 paket pekerjaan di Dishub Kota Binjai yang merugikan negara Rp388.978.739. Persidangan in absentia itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Erika Ginting.

“Sudah kami bacakan surat dakwaannya (terdakwa Juanda Prastowo) pada Senin (21/2/2022) lalu. Jadi persidangannya secara in absentia. Senin depan (4/4/2022), menurut rencana masuk pokok perkara mendengarkan keterangan saksi-saksi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/3/2022).

Dalam dakwaan JPU Ilmi Akbar Lubis, Syahrial dipercaya Walikota Binjai sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang/jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai. Lalu, Syahrial mengangangkat terdakwa Juanda Prastowo sebagai PPK dan Sarjiyana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selanjutnya, Syahrial meminta Dian Amperansyah menyampaikan pesan kepada terdakwa agar CV Tunas Asli Mulia (TAM) dan CV Agata Inti Mulia (AIM) yang mengerjakan 4 paket PL karena pengalaman sebelumnya, pekerjaan kedua perusahaan tersebut tidak mengecewakan.

Lalu, terdakwa mengundang direktur kedua perusahaan dimaksud untuk 4 paket pekerjaan. “Antara lain pekerjaan pengadaan CCTV PTZ sebanyak 10 unit dengan pagu anggaran Rp199.100.000 serta belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus seperti ban luar dalam dan selendang ban Rp 199.292.500 nanti akan dikerjakan CV AIM,” ujar JPU.

Sedangkan pengadaan Video Wall Controller sebesar Rp199.441.000 dan pekerjaan persiapan lahan serta Kantor Unit Pelaksana Teknis Bus Rapid Transit (UPTD BRT) Rp179.685.000 dikerjakan CV TAM. Namun, terdakwa memerintahkan Dian Ampreansyah menyiapkan dokumen perintah pekerjaan 4 paket PL kepada kedua perusahaan tersebut.

Belakangan diketahui, pihak rekanan atau penyedia tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan. “Terdakwa membuat sendiri permohonan tersebut untuk menghubungi pihak rekanan bahwa pembayaran sudah diproses,” lanjut Ilmi Akbar.

Kemudian, terdakwa bertemu dengan pihak rekanan dalam hal ini Robin Pandapotan Siagian di Bank Sumut Cabang Binjai untuk mencairkan uang pembayaran pekerjaan tersebut. Akan tetapi, kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh Dian Ampreansyah melainkan dilaksanakan oleh terdakwa dengan cara menyiapkan pemberkasaan pengadaan.

Seharusnya, pekerjaan dilaksanakan Dian Amperansyah untuk pekerjaan 4 paket tersebut. Demikian halnya Dahliana selaku Bendahara di Dishub Kota Binjai tidak pernah melihat barang tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam serah terima barang-barang tersebut.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas JPU. (lin)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here