KEPRI, (media24jam.com) – Mayoritas warga RT 03/ RW 06 komplek Marina Park menolak keras diberhentikannya Ketua RT, Sumini, oleh, Rio Setiawan SE, Lurah Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja kota Batam. Sebab, keputusan itu dianggap sepihak karena tidak melibatkan tokoh masyarakat dan seluruh warga setempat. Keputusan itu hanya disampaikan melalui rapat warga yang dikoordinatori, Rio Setiawan, yang disampaikan secara lisan kepada 20 warga yang hadir pada Selasa (27/4/2021). Padahal saat itu kota Batam dalam keadaan zona merah pandemi Covid-19 sehingga banyak warga tidak ingin kumpul-kumpul di luar rumah sesuai anjuran protokol kesehatan. Namun saat itu pelaksanaan rapat warga tersebut terkesan dipaksakan. Lalu satu hari setelahnya lurah mengeluarkan surat resmi tanpa tanggal terkait diberhentikannya, Sumini, sebagai ketua RT setempat. Dan untuk pengganti RT sementara diteruskan oleh, Liana, selaku RW 06.
Adanya surat pemberhentian ketua RT yang ditandatangani lurah, Rio Setiawan, ternyata berbuntut panjang. Sebahagian besar warga RT 03 merasa kecewa berat dan mengecam atas keputusan sepihak itu. Diliput media24jam.com, dari 110 KK warga yang menetap, sebanyak 87 KK menolak adanya pemberhentian paksa Ketua RT, Sumini, oleh lurah Batu Selicin. Warga juga beramai-ramai memberi dukungan moral kepada, Sumini, dan melakukan aksi penolakan dan keberatan atas diberhentikannya, Sumini, sebagai ketua RT 03.
Aksi penolakan dan kecaman warga itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh 87 KK. Dalam surat pernyataan itu menjelaskan terkait pemberhentian ketua RT 03 (Sumini) dinilai dilakukan dengan mekanisme dan alasan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (Perwako nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di kota Batam). Dalam surat pernyataan itu juga menyebutkan warga menolak rencana pemilihan ulang RT yang akan diselenggarakan pada 30 Mei 2021 mendatang.
Sementara itu, Lurah Batu Selicin Rio Setiawan saat dikonfirmasi media24jam.com (3/5/2021) mengaku tidak mengetahui adanya keberatan dan penolakan sebahagian besar warga terkait pemberhentian Ketua RT Sumini. “Siang bang..belum dapat info mengenai hal tersebut,” ujar Rio Setiawan melalui pesan singkat WA.
Ditempat terpisah, seorang warga yang tidak ingin namanya ditulis kepada media ini mengungkap jika ketua RT, Sumini, adalah dinilai berhasil dalam menciptakan suasana keamanan dan kenyamanan warga RT 03/RW 06 komplek Marina Park. Ini terbukti dengan adanya jaminan keamanan lingkungan yang dilakukan selama 24 jam. Selain itu, dari segi kebersihan lingkungan dia sangat peduli. Setiap hari dilakukan pengangkutan sampah sehingga tidak tercium bau yang tidak enak di komplek ini. Yang lebih membuat salut lagi dia selalu aktif menjemput program pemerintah untuk masyarakat, diantaranya program semenisasi jalan permukiman. Menurut warga, ini tidak pernah dilakukan oleh RT sebelumnya.
Warga tersebut juga mengungkap, memang ada segelintir warga yang diduga sengaja melakukan mis komunikasi dengan, Sumini, selaku RT setempat. Mereka merupakan pendukung RT yang kalah pada pemilihan yang lalu. Setelah, Sumini, menjadi RT mereka kerap membuat ulah. Misalnya tidak membayar iuran kebersihan dan keamanan komplek selama 8 bulan. Bahkan segelintir warga ini pernah mendesak pihak kelurahan agar ketua RT, Sumini, segera diganti tanpa alasan yang tidak jelas.
Provokasi itu terus dilakukan hingga suatu hari akhirnya, Sumini, tidak dapat menahan emosi lagi. Saat itu warga yang sedang bergotong royong pagi dikejutkan dengan datangnya seorang oknum warga, sambil memvideokan Sumini, oknum itu juga berteriak dan mengeluarkan kata-kata yang tidak lazim secara berulang, lalu video itu di posting di media sosial.
Tidak terima dipermalukan didepan umum, pada malam harinya, Sumini, lalu melempar batu ke rumah oknum warga tersebut, namun tidak ada terjadi kerusakan. Hal itu terungkap dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri kota Batam pada 26 April 2021. Hakim Pengadilan negeri Batam hanya menjatuhkan, Sumini, dengan hukuman 1 bulan percobaan tanpa di tahan. Vonis itu terbilang sangat ringan, sebab saat itu hakim juga menilai pihak korban turut bersalah di depan umum, sehingga membuat Sumini emosi. (handreass)
Saya sebagai warga merasa dengan diberhentikannya ibu sumini adalah keputusan yang sangat tepat !