MEDAN (media24jam.com) – Sandi, Perwakilan BKM Masjid Al Ikhlas Lingkungan II, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung dan perwakilan warga Lingkungan II mendatangi Komisi IV DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis.
Kedatangan warga terkait Hotel OYO 3492 Mandala Resident yang berada di Jl Mandala By Pass Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung yang diduga tak memiliki izin IMB, TDUP, UKL/UPL Dan SLF dan keberadaan hotel tersebut ditolak warga lantaran sangat mengganggu ketentraman warga.
Sandi dan perwakilan warga diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi anggota, Edwin Sugesti Nasution dan Dedy Aksyari.
Dalam pertemuan warga Lingkungan II Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung menyatakan menolak keberadaan Hotel OYO 3492 Mandala Resident yang berada di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
“Tidak adanya batasan jam dari pihak hotel dalam menerima tamu yang diduga kebanyakan kaum muda mudi dan berpasang pasangan akan menimbulkan efek buruk di kalangan masyarakat sekitar,” Senin (4/1/21).
“Menurut survei kami yang datang menginap diduga bukan orang jauh (luar Kota) melainkan warga Medan juga karena biasanya kalau orang jauh minimal dia menginap waktunya lama satu atau dua hari ini kami lihat tamunya hanya sekedar 2 sampai tiga jam saja kalau pun ada satu satu yang menginap satu malam,” imbuhnya.
Sandi menilai bahwa keberadaan penginapan OYO yang berada di Jalan Mandala By Pass diduga tempat tidak beres dan ia berharap kepada Ketua DPRD Kota Medan melalui Komisi 4 DPRD Kota merekomendasikan kepada Plt Walikota Medan untuk menutup hotel tersebut menimbang warga Lingkungan II Bandar Selamat Medan Sumatera Utara ini terkenal religius.
“Bangunan Hotel OYO ini jaraknya sangat dekat dengan masjid Al ikhlas kurang dari 100 meter,” ungkapnya, Senin (4/1/21).
Setelah mendengar keluhan Sandi dan perwakilan warga lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak segera akan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Kota Medan Lintas Komisi, yaitu Komisi 3 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk menindak lanjuti aduan warga.
“Dalam bulan ini kita akan adakan RDP,” terangnya.
Paul juga menjelaskan kepada warga bahwa Komisi 4 dan Komisi 3 akan menjadwalkan RDP serta akan memanggil Pengusaha dan SKPD terkait seperti Lurah, Camat, Dinas Pariwisata Kota Medan, bagian perizinan Dinas Satu Pintu Kota Medan, dan Satpol PP Kota Medan.
‘”Kami sudah mendengar aduan BKM Masjid Al Ikhlas dan warga, dan dalam bulan ini akan Kita Gelar Rapat Dengar Pendapat, kita akan undang semua yang terkait dengan peridzinan dan pengusaha hotel OYO” pungkasnya. (hadi)