ASAHAN (media24jam.com) – Mantan Resedivis sekaligus pengedar sabu-sabu Dedi Muhammad Ichsan alias Ayah Anggi (36) warga Lingkungan I Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan akhirnya mendekam dalam tahanan Polsek Kota Kisaran, Ia ditangkap di rumah yang dikontraknya, Jumat (22/1/2021) pukul 21.30 wib.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu I.R. Sitompul Sabtu (23/1/2021) mengatakan,pelaku dikenal sangat licin,saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan pelaku berjualan narkotika sudah berlangsung 3 (tiga) bulan dan mempunyai anggota sebanyak 4 (empat) orang sebagai pengedar kepada konsumen,dan pelaku ini pernah dipidana selama 5 (lima) tahun dalam perkara pengedar narkotika jenis sabu.
Sitompul juga mengatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu klip plastik transparan ukuran besar yang berisi butiran-butiran kristal berwarna bening diduga narkotika jenis sabu, sembilan klip plastik transparan ukuran sedang yang berisi butiran-butiran kristal berwarna bening diduga narkotika jenis sabu, satu klip plastik transparan ukuran kecil yang berisi butiran-butiran kristal berwarna bening diduga narkotika jenis sabu,satu buah skop kecil,satu unit Handphone nokia warna hitam.lima puluh klip plastik transparan kosong ukuran sedang, lima puluh klip plastik transparan kosong ukuran kecil, satu buah dompet kecil motif batik,Uang seratus ribu rupiah,dan satu buah timbangan elektrik warna hitam merk digi pounds,”terangnya.
Lanjut Sitompul lagi,Setelah mendapatkan barang bukti,pelaku langsung dibawa ke Polsek Kota Kisaran untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI,”kata Sitompul.(fran)