KEPRI, (media24jam.com) – Kepolisian Resor Karimun Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5.189 gram dengan cara dibakar, Rabu (8/1/2020)
Barang bukti ganja yang dimusnahkan adalah hasil penindakan Satresnarkoba Polres Karimun pada akhir tahun 2019 lalu. Pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja kering tersebut dipimpin langsung Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir, dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pengadilan Negeri, Bea Cukai dan tokoh masyarakat kabupaten Karimun. Tersangka berinisial,WA alias Gelap, juga tampak dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan ganja kering miliknya ini di bakar Polres Karimun.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5.189 gram dengan cara dibakar. Barang ini atas penindakan Satresnakoba Polres Karimun Desember lalu,” kata Kompol Muhammad Chaidir.
Lanjutnya, ia juga memaparkan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja kering ini berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Negeri Karimun nomor 2983/L.10.12/E.4.1/12/2019 pada tanggal 20 Desember 2019 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang dimusnahkan. (j.silalahi/mf)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri