
Karimun. media24jam.com – Satuan Reserse kriminal Polres Karimun berhasil menangkap 5 orang pelaku pencurian di PT.Shafyindo Pratama yang berlokasih di Sungai Raya kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.
Kapolres Karimum AKBP. M. Adenan, SIK Dalam konfrensi pers yang di laksanakan di Mapolres Karimun mengatakan, Satuan Reskrim Polres Karimun berhasil menangkap 5 orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari jumat 12/02/2021 kemarin.
“Sat Reskrim berhasil mengamankan 5 orang pelaku curat di PT.Syahfindo Pratama itu berawal dari hasil rekaman Cctv yang di pasang di lingkungan PT.Syahfindo Pratama. pelaku tersebut masuk ke gudang dan berhasil menggasak barang barang yang ada di dalam gudang”. Jelas Adenan.
lebih lanjut dikatakan bahwa otak pelaku utamanya adalah “SE” dan pelaku melakukan aksinya berkali-kali karena situasi yang lengah.
“Pelaku utama “SE” merupakan otak utama aksi pencurian tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak lima kali di lokasi yang sama,” tambah Adenan.
Pelaku “SE” melakukan aksi pencurian di bantu oleh rekannya “MZ” yang sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, “MF” sebanyak 1 kali dan “MS” sebanyak 1 kali.
Tidak sampai di situ, setelah dilakukan interogasi terhadap parapelaku dan dilakukan pemngembangan, Polisi berhasil menangkap “SI” sebagai penadah hasil barang curian tersebut.
selain itu polisi juga mengamankan barang bukti antara lain Set tools berent, Aki, Grenda, Trafo Las, sepeda motor Honda Merk Vario milik prlaku yang di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
akibat berbuatan para pelaku, PT.Syahfindo Pratama mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. J.Silalahi/FJ)