Tiga Kapal Illegal Fishing, Ditenggelamkan di Luat

0
491

BELAWAN (Media24jam.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahan tiga kapal asing yang mencuri ikan atau illegal fishing di perairan Indonesian. Pemusnahan dilakukan dengan menenggelamkan ke tiga kapal asing tersebut di perairan Pantai Belawan, Rabu (02/06/2021).

Ketiga kapal yang dimusnahkan adalah : KM SLFA 5165 GT 31,3, KM KHF 2559 GT 63,65 dan KM SLFA 5170 GT 33,4 telah berkekuatan hukum, dan ditenggelamkan dengan cara melubangi sisi kapal tersebut.

Kejari Belawan, Nusirwan mengatakan, pemusnahan kapal itu untuk kedua kalinya di tahun 2021. Sebelumnya, pihaknya telah memusnahkan enam kapal ikan asing pada Februari 2021 lalu.

“Kegiatan ini (pemusnahan) kita lakukan setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa penuntut umum selaku eksekutor melakukan penenggelaman kapal. Untuk saat ini ada tiga kapal yang ditengelamkan sampai ke dalam laut,” jelasnya.

Tiga kapal yang ditenggelamkan menggunakan alat tangkap pukat trawl merupakan berasal dari Negara Malaysia.

“Ketiga kapal ini ditangkap dengan 13 ABK, sekarang dalam proses hukum, ada tiga tekong di antaranya : Rasim warga Indonesia, Teht Zin Hein warga Myanmar, Darwis Siregar warga Indonesia yang bertanggung jawab menjalani proses hukum,” ungkap Nusirwan.

Ketiga kapal yang dimusnahkan, masing-masing ditangkap secara terpisah. KM SLFA 5165 GT 31,3 ditangkap di perairan ZEE Indonesia, Selat Malaka 03 15, 804′ LU-100 32,492 BT bersama tiga ABK-nya.

Selanjutnya, KHF 2559 GT 63,65 ditangkap bersama lima ABK warga Myanmar di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka. Kemudian, KM SLFA 5170 GT 33,41 ditangkap dengan 5 ABK warga Indonesia. Ketiga kapal tersebut masuk zona perairan ZEE Indonesia, Selat Malaka ditangkap PSDKP Belawan. (Hen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here