BELAWAN (Media24jam.com) – Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan beserta jajaran, kali ini Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu.
Dari data yang diperoleh, tersangka yang berhasil diamankan Riki Hamdani alias Riki (30) warga Jalan Yos Sudarso/Pajak Rambe lingkungan 6, Gg.Saudara Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Drs. Mhd. R. Dayan SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi SH saat dihubungi wartawan, Minggu (4/7) membenarkan telah mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
- “Benar satu orang tersangka atas nama Riki Hamdani alias Riki berhasil kita amankan pada, Sabtu (3/7) sekitar jam 12.00 wib dari kediamannya dan saat ini telah ditahan,” ucapnya.
AKP Juriadi menjelaskan, sebelumnya pihaknya memperoleh informasi adanya tempat peredaran narkoba di Jalan Yos Sudarso / Pajak Rambe lk 6 Gg. Saudara Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
- “Berdasarkan info tersebut, tim langsung melakukan observasi ditempat yang di duga sebagai tempat peredaran narkotika. Kemudian petugas masuk kerumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan 11 bungkus plastik klip sedang berisi shabu- shabu, 2 blok plastik klip baru, 2 buah timbangan digital (scale), 3 buah pipet yang diruncingkan, 1 unit hp merk oppo, 1 unit hp merk samsung, uang Rp 300.000 dan 1 kotak arashi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang – barang haram tersebut miliknya yang diperolehnya dari bandar berinisial S.
- “Petugas sempat mencari keberadaan S, namun diduga tersangka sudah mengetahui kedatangan petugas dan langsung kabur. Saat ini tersangka Riki masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” tandasnya. (hen)