Uang Salah Transfer Malah Dijadikan Tersangka, Korry Meylan Gultom Mohon Keadilan ke Kapolda Sumut

0
41

MEDAN | MEDIA 24.JAM.COM- Korry Meylan Gultom (44) memohon keadilan ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto atas penetapan tersangka dirinya oleh Polres Toba. Padahal, uang salah transfer itu masih ada dan tidak pernah dipakai di rekening milik Korry.

Kepada wartawan, Korry menjelaskan peristiwa tersebut. Awalnya pada tanggal 15 Agustus 2023, Korry didatangi seseorang pria tak dikenal di tempat usahanya, Jalan HM Jhoni Kecamatan Medan Kota. Setelah turun dari kereta, pria itu langsung meminta uang salah transfer kepada Korry.

“Mana uang salah transfer itu (Rp 25 juta),” ujar tersangka menirukan ucapan pria tak dikenal itu. Namun, tersangka yang merupakan petani ini heran karena tak kenal dengan pria tersebut. “Saya tak tau adanya uang masuk (tidak pakai m-banking). Taunya saya pas ada yang nagih,” cetus Korry.

Tersangka tidak bodoh dan langsung memberikan uang tersebut. Dia mengatakan kepada pria itu untuk membawa pemilik rekening pengirim bernama Oriza Sativa Simanjuntak agar sama-sama ke Bank Mandiri. “Biar jelas identitasnya, buat surat pernyataan dan saksi yang mengetahui itu sebenarnya uang apa,” ujar Korry.

Di hari sama, pria lain yang mengaku keponakan pemilik rekening datang ke tempat tersangka. Tersangka makin heran karena banyak yang nagih uang salah transfer itu ke dirinya. Namun anehnya, pemilik rekening bernama Oriza Sativa Simanjuntak malah tak pernah nagih ke tersangka.

Saat diajak tersangka, pria yang diduga suruhan Oriza Sativa tak pernah mau ke Bank Mandiri Jalan SM Raja. Sampai sekarang, tersangka masih menyimpan uang salah transfer tersebut.

Setahun kemudian tepatnya tanggal 23 Oktober 2024, Korry Meylan Gultom malah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2023/SPKT/POLRES TOBA/ POLDA SUMUT tertanggal 25 Agustus 2024 oleh penyidik Polres Toba atas kasus dugaan melanggar Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.

Yang berbunyi menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Dan besok rencananya tersangka akan dipanggil ke Polres Toba untuk pemeriksaan.

“Niat baik aku ada untuk mengembalikan, tapi harus pemilik rekening lah yang minta. Ini entah siapa-siapa, tak ada niatku untuk menguasai. Saya mohon pak Kapolda Sumut agar saya mendapat keadilan,” ujar Korry.

Menurut kuasa hukum tersangka Jon Efendi  Purba, SH.MH, menyatakan seharusnya penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Toba, melakukan  pemeriksaan tingkat Lidik dan penyidik  lebih mengedepankan restorasi justice sesuai program kapolri yaitu dengan mempertemukan antara pelapor dengan terlapor,

“Tetapi kenyataannya pelapor tidak pernah dipertemukan dengan terlapor, dalam dugaan laporan ini tidak ada niat atau mens rea untuk menguasai atau memiliki salah dana transper sebesar 25 juta milik dari si pelapor, karena klien saya dari awal mau mengembalikan dana salah transper tersebut,” sebut Jon Efendi  Purba, SH.MH, 

Ia berharap Kapolres Toba dan Kapolda Sumut bisa untuk meninjau kembali hal penetapan tersangka kepada kliennya,

Menurutnya jangan dibenturkan terhadap hal formilnya penetapan tersangka, agar pelajaran kepada penyidik jangan dengan mudahnya menetapkan seseorang sebagai tersangka, 

“Klien saya berencana akan membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan atas dugaan TPPU terhadap dana salah transper 25 juta tersebut, Karena sekarang banyak modus investasi tak jelas, pinjol atau judi online,” pungkasnya

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Toba Ipda Syaphrizal Abdi Simarmata saat di komfirmasi mengaku belum bisa berbicara banyak atas kasus tersebut karna masih penyidikan.

” Mohon maaf bang enggak bisa memberi keterangan karna masih penyidikan,” sebutnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here