Medan, media24jam.com
Tiga Ulama Besar Sumut menyambangi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut.
Ketiga ulama itu terdiri dari Ketua Komisi Dakwah dan Luar Negeri MUI Kota Medan Al-Ustadz KH Zulfiqar Hajar Lc, Ustadz Dr. H. Amhar Nasution, M.A yang juga Pengurus MUI Sumut dan Pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Baitul Mustaghfirin Al-Amir yang juga Ulama Besar Sumut Buya Assoc Prof. DR. KH. Amiruddin MS,MA,MBA,PH.D.
Kunjungan itu berlangsung, selasa (22/10/2024).
Kunjungan itu untuk memberikan dukungan dan masukan kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut terutama perlindungan bagi kalangan pemuka agama khususnya para Imam Masjid.
“Alhamdulillah, pertemuan itu membahas kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Para Ulama, sangat peduli dan mendukung. Bagaimana kedepan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pengurus keagamaan bahkan sampai kepada jamaah yang masuk kriteria pekerja,” jelas Henky Rhosidien didampingi Wakil Kepala Kantor Bidang Kepesertaan Sanco Simanullang sebagaimana keterangan tertulis, rabu (23/10/2024) .
Henky Rhosidien memberikan apresiasi yang tinggi atas kunjungan para ulama ke Kanwil BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulliah, kita kedatangan ulama besar yang sangat kita hormati. Para ulama peduli dan memberikan kami nasehat dan semangat baru sehingga sangat terasa menambah energi dalam melakukan tugas perlindungan jaminan sosial,” jelas Henky.
Henky menyebutkan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi kalangan keagamaan di Sumatera Utara sudah berjalan baik, kendati belum seluruhnya dapat optimal.
“Kita sampaikan, kita hadir untuk melindungi semua pekerja, baik formal maupun informal. Dengan perlindungan ini, diharapkan para pekerja keagamaan dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, tanpa perlu khawatir akan risiko yang mungkin terjadi di tempat kerja,” ungkap Henky.
“Kita siap memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja keagamaan, sehingga para pekerja keagamaan akan yang lebih aman, tenang dan sejahtera,” jelas Henky.
Sementara itu Pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren Baitul Mustaghfirin Al-Amir yang juga Ulama Besar Sumut Buya Assoc Prof. DR. KH. Amiruddin MS,MA,MBA,PH.D. mengungkapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi pekerja mandiri seperti guru ngaji, marbot masjid, ustad ustazah maupun guru pendidik keagamaan di madrasah maupun pondok pesantren sangat penting mendapatkan perlindungan tersebut.
“sangat penting program BPJS ketenagakerjaan khususnya kepada para Imam Masjid dan Marbout, bilal mayit dan pekerja keagamaan lainnya. Kita sangat mendukung, Insya Allah,” jelas Amiruddin.
Sementara itu Ustadz Dr. H. Amhar Nasution, M.A mengungkapkan jaminan sosial sangat layak bagi pekerja di bidang keagamaan, termasuk pemuka agama, ustaz, guru agama, penyuluh, marbot, dan pekerja lainnya.
“Pemerintah diharapkan memberikan bentuk nyata komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor keagamaan. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kami berharap seluruh pekerja keagamaan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan fokus, tanpa kekhawatiran terhadap risiko pekerjaan,” ujarnya sembari menyebutkan di Propinsi Sumut sendiri, sudah ada upaya upaya program BPJS Ketenagakerjaan kepada ekosistem keagamaan hingga saat ini.
Disebutkan, para Imam mesjid dan Mualim hendaknya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena mereka juga manusia biasa yang tidak terlepas dari resiko bahaya saat berdakwah.
“InsyaAllah, kita jalin sinergi yang kuat dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para Imam Masjid dan Marbout. Kita sangat mendukung, khususnya di lembaga keagamaan semuanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Amhar.
“Pada zaman Gubernur Tengku Eri, kita sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendakwah. Begitu juga dengan pemko Medan telah mendaftarkan para Dai menjadi peserta BPJS dan dibayar oleh Pemerintah,” ungkap tiga ulama ini.
Sedangkan Ketua Komisi Dakwah dan Luar Negeri MUI Kota Medan Al-Ustadz KH Zulfiqar Hajar Lc mengungkapkan semua pekerja sangat memerlukan perlindungan jaminan sosial.
Bahkan, seluruh satuan pendidikan formal dan nonformal agar segera memberikan perlindungan ketenagakerjaan pada karyawannya. Lantaran jumlah tenaga didik di bidang pendidikan yang terdaftar menjadi anggota BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) masih rendah.
“Saat bertemu dengan Kadis Pendidikan Sumut, Pak Haris Lubis, juga turut kita sampaikan agar seluruh guru dinas pendidikan guru swasta dan sertifikasi, dan guru guru GTK semua dapat terlindungi,” jelas Ustadz Zulfiqar. (Agung)