BELAWAN (Media24jam.com) – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 pelaku perampokan dengan modus memancing korbannya menggunakan perempuan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH. Jumat (5/11) sore.
Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu S alias Bagol (31) warga Desa Manunggal beserta Dua orang tersangka pelaku penadahan kereta milik korban.
“Jadi modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan perempuan yang menunggu korbannya dijalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi dimana para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk melakukan penganiayaan dan mengambil atau merampok barang – barang milik korban,” Ungkap Kasat Reskrim.
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kasat. Pelaku melakukan aksi perampokan tersebut bersama 7 rekannya.
“Dimana identitas ketujuh nya telah kami ketahui dan dalam proses pengejaran,” kata Kadek.
Atas perbuatannya TSK melanggar pasal 365 KUH Pidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Kami juga masih mendalami untuk lokasi – lokasi lainnya yang ada kemungkinan para TSK beraksi”. Tutup Kasat Reskrim. (Hen)