MEDAN (Media24jam.com) – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengaman kan dua (2) pelaku pencurian sepeda motor di jalan AR Hakim, Medan Area kota Medan.
Dalam penangkapan tersebut 1 pelaku dari keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, tepat pada kedua kaki pelaku, dimana diketahui pelaku berusaha melawan dan melarikan ketika akan disergap.
Dua orang pelaku yang diamankan antara lain WP (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B dan ED alias Kendo (26) residivis yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati Kel Pasar Merah Timur, Kec Medan Area.
Kedua pelaku pun langsung diboyong ke rumah sakit Bahayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan atas luka di kedua kakinya.
TL Unit Reskrim Posek Medan Area berhasil menyita barang bukti berupa alat pelaku untuk melakukan pencurian seperti, kunci T, kunci Pas 12-13, topi, jaket dan uang Rp10 ribu serta handphone Redmi 9A, Senin (18/1/2021) siang.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung.SH. melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area. AKP Philip A Purba SH.MH menyampaikan dalam Grob Rilis Wilis Unit Polsek Medan Area,
Diketahui dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban Haryo Subeno (47), pelaku menjalankan aksinya pukul 21.00 Wib (Rabu) tepatnya dijalan AR Hakim No.169 Kel.Pasar Merah Timur Kec.Medan Area Kota Medan. (15/12/2021).
Dalam aksinya pelaku WP dan ED alias Kendo bersama Andi Tembong (DPO) berkumpul di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan, Medan Area untuk berencana melakukan pencurian Sepeda motor di Alam Hotel Medan Jalan .AR Hakim No.169 Kel.Pasar Merah Timur Kec.Medan Area Kota Medan.
Saat jelang subuh, tepatnya pukul 04:00 Wib, ketiga pelaku melancarkan aksi pencuriannya dengan berbagi tugas, dimana pelaku Andi Tembong (DPO) terlebih dulu melakukan tugasnya dengan masuk ke Hotel Alam, Kendo dan WP mengamati jika ada orang yang melihat.
Dengan menggunakan kunci T, Andi Tembong (DPO) berhasil membawa satu unit sepeda motor, dari areal parkir, hotel Alam dengan cara mendorong sepeda motor keluar dan memberikannya kepada WP dan Kendo.
“Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor itu mereka jual kepada Iwan (DPO) dan uangnya mereka bagi-bagi untuk poya poya”, Ucap Kanit.
Selanjut nya Kanit dan TL 7.4 Polsek Medan Area mendapat informasi tersebut bahwasannya pelaku Residivis (363) yang melakukan pencurian di Hotel Alam sedang bermain, Warnet Pitaomaz di Jalan AR Hakim.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba SH, MH serta Panit II Iptu. Surya Prayitna, serta anggota Reskrim Polsek Medan Area langsung bergegas ke lokasi dan setelah sampai di TKP petugas melihat pelaku sedang asyik main Warnet, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku, diketahui bahwa, otak paling utama saat melakukan pencurian adalah Andi Tembong (DPO).
“Dalam kasus ini pelaku akan diancam dengan tindak Pidana dan Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun”, Ucap Philip. (Sk).