MEDAN | Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang laki laki pelaku pemerasan di Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2 Kecamatan Medan Petisah tersebut bernama Adi Bagun (50) dan Agus (52).
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Ayahanda tepatnya di RS.Royal Prima.
“Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas Kwitansi Kosong dengan Cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000,”ungkap Iptu Dian, Kamis (24/10/2024).
Ia menjelaskan kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima Jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.
“Jadi setiap mobil boks yang datang ke RS.Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih pelaku mengancam dengan kata-kata “Jangan di Bongkar”, katanya dan menyebutkan korban Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik Kel Seikambing B.
Atas kejadian tersebut personil Reskrim Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan
Pasal 368 KUHP,”pungkasnya.