Batu Bara, Media24Jam – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH., merilis kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang terjadi pada Selasa (23/11/2021) yang lalu.
Press release tersebut digelar di Halaman Sat Reskrim Polres Batu Bara, Senin (13/12/2021).
Dalam kegiatan itu Kapolres menjelaskan bahwa saat itu tersangka Rijal Firmansyah Lumban Siantar (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakan Mancis korek api gas ke dekat ember yang berisi BBM jenis pertalite.
Hingga menyebabkan api menyala dan membakar seluruh barang-barang yang ada dalam rumah korban, dan mengakibatkan korban menderita luka bakar.
Disebutkan Kapolres, tersangka yang beralamat sesuai KTP di Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing Kecamatan Batu, Kota Batam dan saat ini di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, sempat buron selama 10 hari ke Dalu-Dalu Riau.
Hingga akhirnya berhasil diamankan petugas. Kemudian Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Psl 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun. (Dwi)