Truk Tangki Diduga Angkut BBM Solar Ilegal Saat Menyalurkan Minyak Di Pelabuhan Gabion Belawan
BELAWAN, (media24jam.com) – Untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar terhadap kapal ikan dengan alat tangkap Pukat Trawl, PT Petro Andhara Artha diduga menyalurkan minyak solar Illegal menyaru sebagai minyak industri. Rabu (27/05/2020).
Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengelabui petugas agar dalam operasionalnya tidak menimbulkan masalah dan lancar dengan menggunakan label mobil tangki minyak industri.
Rahmad (50) warga Belawan ketika dikonfirmasi Media24jam menerangkan, mobil tanki milik PT Petro Andhara Artha sudah berulang kali menyuplai minyak solar terhadap kapal ikan jenis Pukat Trawl yang sandar di dermaga TPI Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB).
“Kita menduga bang, kalau minyak solar yang diangkut mobil tanki milik PT Petro Andhara Artha yang merupakan mobil tanki untuk mengangkut minyak solar industri dan kita menduga kalau minyak tersebut adalah minyak illegal”, Ucapnya.
Mobil tanki pengangkut BBM tersebut disinyalir milik pengusaha BBM H Inan dan pengusaha itu menjual solar industri dengan harga Rp 4150 / liter, sehingga pengusaha kapal ikan Pukat Trawl selalu memesan minyak solar kepada PT Petro Andhara Artha karena harga minyak solar industri lebih murah dibandingkan dengan harga minyak subsidi.
“Kita heran, mengapa harga minyak solar industri dari PT Petro Andhara Artha lebih murah dibandingkan dengan minyak solar bersubsidi dan menduga kalau minyak yang diangkut mobil tanki PT Petro Andhara Artha adalah minyak illegal, bukan minyak dari Pertamina”, tandasnya.
Beliau berharap besar kepada petugas instansi terkait, khususnya pihak Kepolisian untuk menindak mobil tanki yang mengangkut minyak illegal berkedokan minyak industri.
“Kami berharap kepada petugas terkait, khususnya pihak Kepolisian untuk menindak mobil tangki yang mengangkut minyak illegal yang berkedok minyak industri marak di Pelabuhan Gabion Belawan,” harapnya.(Hen).