Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan Perkara Pidum

0
545

Foto: Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejari Langkat.

LANGKAT (Media24jam.com)  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dan barang rampasan dengan 133 perkara tindak Pidana umum (Pidum). Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman Kejari Langkat, di Stabat. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar sampai menjadi debu, Rabu (24/3/2021) pukul 10.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, S.H, M.H, didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat, Anggara Hendra Setya Ali, S.H, M.H, LLM, mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan pemusnahan barang bukti.
Adapun barang bukti tersebut berupa, Narkoba jenis ganja sebanyak 20,88 kilo gram, dan sabu sebanyak 64,36 gram. “Barang bukti ini merupakan tindak pidana rarkotika dengan 103 kasus,” sebut Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, S.H, M.H.
Selajut dilakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana orang dan harta benda dari 15 perkara. Adapun barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api (shotgun) yang dimusnahkan dengan cara dipotong, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti antara lain, Kasat Narkoba Polres Langkat Kusnadi, S.H, M.H, Ketua Pengadilan Negeri Stabat As’ad Rahim Lubis, S.H, M.H, Plh. Kasi Pemberantasan BNNK Iskandar Muda Siregar.
Selanjutnya Kapolsek Stabat B Girsang, H. Muhammad Ansari, M.Kes, perwakilan Dinas Kesehatan Langkat. Victor M.Situmorang, S.H, M.H selaku Kasi Barang Bukti Kejari Langkat, Gery Anderson Gultom, S.H, M.H selaku Kasubbagbin Kejari Langkat.(rz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here