Terdakwa Sindikat Jaringan Ganja 139,7 Kg, Antar Provinsi Dihukum Hukuman Seumur Hidup

0
715
MEDAN (Media24jam.com) – Zulfikar terdakwa perkara narkoba 
jenis daun ganja seberat 139,7 Kg, harus pasrah di hukuman seumur hidup, oleh Majelis yang di Ketuai Hakim Ali Tarigan yang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jum’at (18/6/2021).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang memvonis terdakwa terbukti terlibat dalam penyimpanan, dan mengedarkan serta melakukan transaksi jual beli ganja seberat 139,7 Kg.
“Menghukum terdakwa Zulfikar
dengan hukuman seumur hidup karna terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Majelis Hakim Ali Tarigan.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat yang sebelumnya  juga menuntut
dan menghukum terdakwa Zulfikar dengan hukuman seumur hidup
Pertimbangan majelis hakim, yang diketuai Ali Tarigan menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang narkotika jenis daun ganja dan juga terlibat dalam jaringan ganja antar provinsi.
“Sedangkan yang meringankan  hukuman terdakwa tidak di temukan,” tegas Majelis Hakim dihadapan JPU dan Penasehat Hukum terdakwa
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim sempat  menasehati terdakwa agar bertobat dari perbuatannya
“Jadi bertobatlah saudara.” pesan Ketua Majelis Ali Tarigan
Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. “Baik sidang ini selesai dan kita tutup,” ucap Majelis Hakim sembari mengatakan memberi kesempatan 7 hari kepada terdakwa maupun JPU untuk menentukan sekap.
Diketahui dalam perkara ini, awalnya Amril hanya diupah Rp250 ribu dari Adi (DPO) untuk pembelian ganja seberat 5 Kg, seharga  Rp5.400.000 kepada Suria Suria Agus Tami alias Dimas, dan Puput alias Putra (DPO), dimana keduanya penjaga gudang Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang Medan Selayang.
Namun saat membawa pesanan ditengah jalan di cegat oleh Tim BNN Pusat sehingga terdakwa ditangkap.
Sedangkan Salamuddin dan Suria Bustami serta Puput (DPO) merupakan pekerja gudang dimana mereka menimbun ganja asal Aceh yang sampai di gudang serta membongkarnya kembali ketika ada yang pesan.
Namun naas ketika Salamuddin dan Suria Bustami diajak oleh pasangan suami istri (Pasutri) Zulfikar selaku kepala gudang bersama Suwarti (berkas terpisah) untuk mengunjungi kerabat mereka dikawasan Desa Karangrejo, Stabat, Langkat langsung ditangkap BNN. Dimana penangkapan kelima pada hari dan tanggal yang sama berdasarkan pengembangan yakni pada Senin 09 November 2020, lalu. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here