2 Kurir Narkoba Berhasil Di Bekuk Satres Narkoba Polres Karimun

0
680
kapolres karimun, AKBP. MUHAMMAD ADENAN saat Konferensi Pers kasus tindak pidana narkotika sabu – sabu dan, ekstasi

Karimun, Media24jam.com, Satuan narkoba Polres Karimun berhasil membekuk 2 orang tersangka berinisial “YS” dan “MK”, kurir pengedar sabu-sabu dan exstasi di dua lokasi berbeda.

penangkpan tersebut dilakukan setelah satnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat meringkus tersangka “YS” yang berlokasi di Sei lakam Rt.002/Rw.003 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

bersama tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa Sabu sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 gram,9 butir Narkotika jenis Ekstasi dan 286 butir Psikotropika jenis erimin atau happy five.(10/09) yang lalu.

dari hasil pengembangan polisi kemudian berhasil menangkap tersangka berinisial “MK” di hotel Alisan Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

setelah dilakukan penggeledahan terhadap “MK”, di dapatkan barang bukti 3 paket jenis Sabu sabu dengan berat 295,47 Gram. hal tersebut disampaikanAKBP. Kapolres Karimun Adenen, SIK saat konfresi pers di mapolres karimun.

selanjutnya dikatakan kapolres karimun, keduanya dijerat dengan undang-undang psikotropika nomor 35 tahun 2009 Untuk memepertanggung jawabkan hasil perbuatannya.

“keduanya dijerat dengan undang-undang psikotropika nomor 35 tahun 2009 dimana tersangka “YS” di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal.112 ayat 1 UU RI nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 juta sampai dengan 10 Milyar”

“Sedangkan tersangka “MK”di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsier 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda 800 juta sampai dengan 10 Milyar Rupiah” tutup AKBP. Kapolres Karimun Adenen, SIK. (Jsilalahi/FJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here