2 Pengedar Ganja Ditangkap Ditepi Jalan Besar Kabanjahe.

0
432
Kedua tersangka berikut ganja miliknya yang diamankan.

TANAH KARO (Media24jam.com) – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Karo kembali ungkap peredaran narkoba jenis daun ganja kering berikut dua orang pelakunya  yakni, KA.Pinem (23) warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah dan H.Ginting (35) warga Desa Batukarang Kecamatan Payung.

Pengungkapan ini terkait adanya informasi yang diterima oleh Sat Res Narkoba sehingga ditindak lanjuti kebenarannya, dan kini kedua pelaku terpaksa berhadapan dengan penegak hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D.Tobing SH, melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Rabu (01/09) sekira pukul 12.00 Wib membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Lanjut dikatakannya, pada hari jumat (27/08), sekira pukul 22.30 Wib, personel  langsung melakukan penangkapan  tersangka KA.Pinem dijalan Besar Kabanjahe – Merek tepatnya ditepi jalan.

Saat diamankan petugas pun langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan barang bukti berupa 1 buah karung goni warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja, dengan isi brutto 300 gram.

Dari hasil interogasi terhadap KA.Pinem, mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari H.Ginting, sehingga petugas pun langsung mengejar dan menangkap H Ginting disalah satu kamar oukup yang ada di jalan besar Kabanjahe – Merek.

Saat digeledah, Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300,000, didalam saku celananya, petugas pun langsung menggiring kedua tersangka  menuju Polres Karo untuk dilakukan proses hukum.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak ada memberikan perlawanan sama sekali,” jelas Hendrik. (Ton)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here