MEDAN DELI,(media24jam.com) – Perang terhadap narkoba terus dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kali ini satuan dibawah pimpinan AKP Juriadi SH berhasil menangkap tiga orang pengedar dan pemakai narkoba.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni Aris Setiawan (33) warga Jalan Alpaka 8, Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli; Sumiati (38) warga Jalan Rawe III Martubung, Tangkahan, Medan Labuhan dan Juni Marbun (36) warga Jalan Alpaka 8, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Benar, kita ada mengamankan tiga orang pengedar dan pemakai narkoba terdiri dari dua pria dan satu wanita,” ucap Kasat Narkoba AKP Juriadi, Selasa (28/1/2020).
Dijelaskan Juriadi, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Pada, Senin (27/1/2020),laku kita mendapat laporan ada yang bernama Aris merupakan pengedar narkoba jenis shabu sedang berada di rumah kos milik Juni Marbun sedang melakukan transaksi narkoba,” kata Juriadi.
Saat digrebek, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan para pelaku.
“Dari para pelaku, petugas menemukan barang bukti 1 paket shabu2, uang pecahan sebanyak Rp 247.000 hasil jual shabu dan timbangan elektrik,” jelas Juriadi.
Dari hasil interogasi pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial T warga Jl Kawat II Gg. Bersama Lingk XXI Kel. Tjg Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli. Namun, saat didatangi yang bersangkutan sudah kabur.
Saat ini para tersangka berikut Barang Bukti dibawa kekomando guna proses lanjut.
“Ketiganya masih kita periksa, dan akan kita kembangkan terus kasus ini hingga bandar yang lebih besar bisa kita tangkap,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Deli Serdang ini. (hen)