
GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Pendapat akhir tersebut dibacakan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Yasinta Gea, dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Jumat (15/10/2021).
Ada tiga catatan yang menjadi pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli atas Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026.
Adapun tiga catatan itu, yakni:
1. Fraksi PDI Perjuangan meminta, program yang disusun dalam Rencana Strategis (Renstra) diimplementasikan secara nyata di tengah masyarakat Kota Gunungsitoli.
2. Fraksi PDI Perjuangan meminta, pemberdayaan dan pembangunan pelaku usaha mikro kecil menengah dilakukan secara berkesinambungan. Baik dalam permodalan, pelatihan, dan pemasaran hasil produknya. Bukan hanya itu, tetapi juga harus memperhatikan hasil produksi masyarakat kecil, sehingga menerima keuntungan maksimal.
3. Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan, agar Pemerintah Kota Gunungsitoli menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berkompeten di bidangnya pada jabatan strategis. Sehingga memiliki kapabilitas, bukan sekedar memenuhi golongan dan persyaratan.
“Dengan berbagai pertimbangan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026 ditetapkan menjadi Perda Kota Gunungsitoli”, ujar Yasinta.
Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan berharap Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli tetap konsisten melaksanakan RPJMD sesuai peraturan perundang-undangan.
“Harus menerapkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas”, pungkas Yasinta. (Yos)