Sergai (Media24jam.com) – Sat Reskrim Polres Sergai gelar press release kasus Siswi Pelajar SMP ditemukan tidak bernyawa didalam karung, Senin (16/12/2024), tepatnya dihalaman Gedung Sat Reskrim Polres Sergai.
Berdasarkan surat: LP/A/01/XII/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PANTAI CERMIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 13 Desember 2024.
Korban diketahui berinisial AS (12), pelajar SMP, Warga Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, ditemukan tidak bernyawa didalam karung oleh pamannya dan warga pada Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib di Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Adapun kronologis kejadian di ketahui pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib. Dimana pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai ada ditemukan satu karung plastik (goni) yang berisi satu mayat seorang perempuan.
Kemudian Kepolisian Polsek Pantai Cermin bergerak ke TKP dan langsung membuat garis polisi karena sudah ramai masyarakat di TKP tersebut. lalu Personil Polsek Pantai Cermin mendapat informasi bahwa orang yang pertama kali yang menemukan karung plastik yang berisi Mayat tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Safaruddin bersama dengan teman-temannya ada 4 orang yaitu, Mayaruddin, Juliadi, Edi Hartono dan Agus.
Lalu setelah mayat tersebut dikeluarkan dari karung plastik kemudian diperlihatkan kepada masyarakat setempat dapat dikenali bahwa mayat tersebut adalah mayat seorang anak perempuan berinisial AS yang sudah dua hari yang lalu tidak pulang ke rumah dan dalam pencarian keluarganya.
Saksi Supardi Harefa yang melihat mayat tersebut dapat mengenali bahwa mayat tersebut adalah anak sulungnya yang sedang ia cari, terlihat dari tanda gelang karet yang terpasang di tangan kiri mayat tersebut, kemudian mayat tersebut dibawa untuk dilakukan Autopsi yang didampingi Supardi Harefa selaku ayah korban ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dalam press rillis tersebut mengatakan, penangkapan tersangka Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sergai, Personil Polsek Pantai Cermin dan Unit 2 Buncil serta Team IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, S.H.MH. melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan Tindak Pidana pembunuhan temuan mayat perempuan di dalam Goni (Korban-red) yang di ketahui pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 wib, di ladang sawit milik masyarakat di Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai.
Dari hasil penyelidikan Tim Gabungan dilapangan mengetahui identitas tersangka serta lokasi persembunyiannya dan pada pukul 19.30 Wib. Tim berhasil menangkap tersangka inisial HFN alias N di Dusun I Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor milik korban dan pada saat melakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian petugas melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh tersangka, lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka yang kemudian tersangka di bawa ke RS. Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan pengobatan.
Dari tangan tersangka diamankan 1 unit sepeda motor Honda Shogun warna hitam tanpa plat dan 1 unit sepeda motor Supra warna hitam les merah tanpa plat serta 1 buah bambu berukuran 3 Meter.
Selanjutnya tersangka HFN alias N dan barang bukti yang diamankan diboyong ke Komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun motif tersangka membunuh korban untuk menguasai harta korban berupa 1 unit sepeda motor. Selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban,” kata AKBP Jhon Sitepu.
Lanjut Kapolres, penyebab kematian korban sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter bahwa korban meninggal karena cekikan di leher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara selama-lamanya seumur hidup,” Pungkas Kapolres AKBP Jhon Sitepu.(hrp)