MEDAN (media24jam.com) – Pandu Apriansyah alias Pandu, bersama dua rekannya yakni Peran Antoni alias Anton dan Al Ari Fubillah alias Arif, warga Banda Aceh, terdakwa perkara narkoba seberat 4 kg divonis majelis hakim masing-masing 15 tahun penjara.
Selain memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Denny Lumbantobing juga menghukum ketiganya wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan perantara Jual Beli narkoba jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut majelis hakim Denny Lumbantobing yang sidangnya berlangsung secara online di Ruang Cakra 4 di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dari Kejati Sumut dan Penasehat hukum Para terdakwa yakni Vera serta terdakwa, Rabu (13/1/21)
Selain itu majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 4 kilo gram dimusnahkan. Sedangkan dua kenderaan Bermotor roda empat yakni, mobil Daihatsu dan Toyota Fortuner dengan No.Polisi B 1467 NLS warna Silver Metalik dan lima unit hape dirampas untuk negara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU diterangkan bahwa terdakwa Pandu Apriansyah alias Pandu, bersama dengan saksi Al Ari Fubillah als Arif ditangkap pada hari Kamis 16 April 2020 sekira jam 15.30 wib di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Sei Sirah, Kec. Sei Besitang, Langkat.
Lalu para saksi polisi memeriksa identitas para tersangka. Kemudian saksi polisi melakukan pemeriksaan dan Feri Yadi alias Feri mengakui bahwa ada dirinya bersama dengan saksi Pran Antoni alias Anton, Al Ari Fubilah als Arif dan terdakwa Pandu Apriansyah alias Pandu ada membawa dan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 4000 gram di dalam mobil Toyota Fortuner dengan No.Polisi B 1467 NLS warna Silver Metalik, yang dibungkus dengan plastik warna silver yang bertuliskan GAYO COFFEE ACEH ROBUSTA.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan pengembangan dengan membawa Fery Yadi ke Simpang Jalan Megawati Binjai dan sewaktu menunggu narkoba jenis sabu tersebut Fery Yadi berusaha melarikan diri dengan mencoba merebut senjat petugas kepolisian, sehingga petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur sehingga Fery Yadi meninggal dunia.
Akhirnya para saksi polisi membawa Pran Antoni als Anton, Al Ari Fubilah als Arif dan saksi Pandu Apriansyah als Pandu beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (lin)