KEPRI, (media24jam.com) – DPRD kota Batam menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan perpustakaan. Rapat paripurna ini dilakukan di ruang sidang utama DPRD kota Batam pada, Kamis (22/4/2021).

Pandangan umum fraksi-fraksi ini merupakan tindak lanjut laporan usulan Walikota Batam, Muhammad Rudi, pada paripurna sebelumnya yang mengatakan kota Batam perlu adanya peraturan penyelenggaraan perpustakaan, dan pemko Batam telah membuat sebuah ranperda.

Adapun dasar Ranperda yang diusulkan itu diantaranya,
1. Batam merupakan daerah yang belum memiliki regulasi terkait penyelenggaraan perpustakaan.
2. Batam adalah kota yang memiliki penduduk terpadat di Kepulauan Riau.
3. Minat baca masyarakat yang rendah disertai sarana dan prasarana perpustakaan yang masih terbatas dan
4. Kondisi anggaran pemerintah yang masih terbatas.

Menyikapi usulan Walikota Batam tersebut, lima fraksi DPRD memberi pandangan umum sebagai tindak lanjut atas Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan. Menurut Fraksi PKB, PAN, PDIP, Nasdem dan PKS, kota Batam memang perlu adannya penyelenggaran perpustakaan, untuk meningkatkan minat baca generasi muda dan mencerdaskan anak bangsa. Untuk itu, Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan harus dilanjutkan. (handreass)




