6.110 Posbankum Telah Terbentuk di Sumut, Program PRESTICE Dukung Penyelesaian Perkara Secara Damai

0
8
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi saat konferensi pers di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut.

MEDAN (media24jam.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution terus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE), sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Sumut untuk mendukung penyelesaian perkara secara damai atau non litigasi.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar mengatakan, pembentukan Posbankum merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut untuk menjadi garda terdepan dalam penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan melalui pendekatan mediasi.

“Saat ini sudah 17 kabupaten/kota yang kita sosialisasikan terkait mekanisme dari PHTC Pak Gubernur yang keenam yakni PRESTICE. Kita bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI membentuk Posbankum dan saat ini sudah ada 6.110 Posbankum yang ada di desa dan kelurahan di Sumut,” ujar Aprilla Siregar pada Konferensi Pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).

Menurut Aprilla, Posbankum yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut sejalan dengan program Kementerian Hukum RI, yakni memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara melalui mediasi sebelum masuk ke ranah kepolisian maupun kejaksaan.

“Posbankum ini selaras dengan program Kementerian Hukum dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Besok (10/6/2026), Menteri Hukum akan meresmikan pelaksanaan Posbankum ini di Kantor Gubernur Sumut,” katanya.

Sebagai tindak lanjut program tersebut, Biro Hukum Setdaprov Sumut juga telah melakukan pendampingan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan, serta memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum).

“Kita memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Sibankum. Nanti kami akan melakukan pendampingan hukum melalui 51 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi di Kementerian Hukum dan tahun ini sudah ada 24 perkara hukum yang kita lakukan pendampingan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut Ignatius Mangantar Silalahi menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum sangat sejalan dengan program PRESTICE yang diinisiasi Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu karena Gubernur Sumut sudah menginisiasinya melalui PRESTICE. Sumut menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui pendekatan non litigasi,” ujar Ignatius.

Ia menilai pendekatan penyelesaian hukum melalui PRESTICE lebih efektif karena mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang memberikan solusi bagi semua pihak.

“Pendekatan penyelesaian perkara dengan non litigasi ini lebih win-win solution, karena penyelesaiannya tidak membekas di pihak yang bersengketa hingga turun temurun, tidak ada lagi rasa sakit hati dibandingkan penyelesaian dengan proses pengadilan yang terstruktur,” ujarnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lanjut Ignatius, pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan fasilitas pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

“Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum bisa kita bantu fasilitasi pendampingan hukum dengan 51 OBH yang ada. Masyarakat jangan membayar, kalau ada yang minta bayar kita akan cabut izin organisasinya,” kata Ignatius.(ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here