8 Oknum Polres Padang Sidempuan Terlibat Kasus 327 Kilo Ganja, 2 Polisi Gugup Beri Kesaksian

0
686

MEDAN | MEDIA 24 JAM

Sidang lanjutan 8 personil Polres Kota Padang Sidempuan yang didakwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap dari Kejaksaan Tinggi Sumut menguasai 19 karung ganja berat 327 kg  kembali digelar di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN).

Sidang yang berlangsung alot dan membingungkan Majelis Hakim tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan dua saksi dari personil polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yakni, Bengsen Gultom dan Arjuna yang mengaku ikut menangkap para terdakwa.

Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedepan persidangan mengatakan, bahwa mereka melakukan penangkapan terhadap 8 anggota Polres Kota Padang Sidempuan didepan Kantor Ditnarkoba Poldasu tanggal 9 Maret 2020 sekira pukul 13.30. wib.

Selanjutnya barang bukti 327 kg didalam 19 karung disita oleh tim untuk ditindak lanjuti. Kemudian besok harinya tim menangkap warga sipil bernama Heriyanto alias Gaya dan diboyong ke komando untuk diproses lebih lanjut.

Dikatakan saksi, semua tersangka diserahkan langsung ke penyidik Aiptu Sirait untuk diproses lebih lanjut.

Namun ketika pertanyaan dilontarkan oleh Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Salman Alariji Simanjuntak SH, terkait penangkapan didepan Kantor Ditnarkoba, saksi tampak gugup.

“Apakah polisi bisa menangkap orang membawa narkoba tanpa ada surat izin?,”tanya PH para terdakwa

“Kami selalu membawa surat izin jadi gak perlu minta izin lagi,” terang saksi Bengseng Gultom pada PH terdakwa.

Bahkan saksi saat kembali dicecer beberapa pertanyaan oleh 3 orang Penasehat Hukum para terdakwa terkait terdakwa dan barang bukti ditangkap di depan kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, saksi polisi Ditres Narkoba Polda Sumut ini kembali terlihat gugup dan berbelit-belit memberikan kesaksiannya.

“Apakah saksi memang langsung melihat dan ikut menangkap para terdakwa dan barang di depan Kantor Ditres Narkoba,”tanya penasehat hukum para terdakwa Salman Alfarizi Simanjuntak SH dan 2 PH lainnya.

Menjawab pertanyaan PH para terdakwa, awalnya saksi polisi tetap kukuh mengatakan kalau para terdakwa dan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 327 kilogram itu memang ditangkap oleh personil Ditres Narkoba Polda Sumut di halaman kantor Ditres Narkoba Polda Sumut.

“Terdakwa dan barang bukti itu memang ditangkap di halaman Ditres Narkoba Polda Sumut, memang saya melihat penangkapan terdakwa dan penyitaan barang bukti di depan Ditres Narkoba Poldasu,”

jawab saksi polisi.

Kemudian hakim ketua Jarihat menerangkan pada PH para terdakwa gak perlu itu ditanya pak penasehat hukum, lihat aja KUHAP. Selanjutnya hakim bertanya pada saksi, kenapa petugas polisi dari Sat narkoba polres Padang Sidempuan membawa narkoba jenis ganja ke poldasu ditangkap polisi,

“Ya kenapa ditangkap petugas polisi dari Sat narkoba Polres Padang Sidempuan membawa narkoba jenis ganja ke poldasu ditangkap polisi,”tanya Majelis Hakim terheran- heran sembari mengaku bingung.

Saksi Bengseng mengatakan “kami dapat perintah pimpinan yang mulia, namanya perintah kami jalankan,” jelas saksi.

Selepas itu, PH para terdakwa kembali menanyakan pada saksi- saksi “Apakah saksi- saksi mengetahui kalau barang bukti temuan 19 karung ganja sudah di pres relis (dipaparkan) di Polres Padang Sidempuan?,” tanya PH terdakwa kembali.

Mendengar pertanyaan PH para terdakwa, saksi kembali bingung dan bahkan gugup, seraya mengatakan tidak tahu.

“Tidak tau, saya tidak tau kalau soal itu,” jawab saksi polisi dihadapan majelis hakim. “Jadi tentang barang bukti temuan 19 karung ganja sudah di pres relis (dipaparkan) di polres Padang Sidempuan saksi memang tidak tau ya,”tanya PH para terdakwa kembali dan saksipun menjawab tidak.

Usai mendengarkan keterangan saksi- saksi majelis hakim meminta tanggapan para terdakwa, menurut para terdakwa mereka tidak kenal dan tidak melihat para saksi- saksi pada peristiwa itu.

Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu depan untuk memberi kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi- saksi lainnya.

Diketahui pada persidangan sebelumnya diketahui, Perkara ‘dilepaskannya’ pemilik 327 kg narkotika golongan I jenis daun ganja kering oleh delapan terdakwa oknum petugas dari Polres Padang  Sidimpuan dan seorang warga sipil, Rabu (23/9/2020), mulai disidangkan secara virtual (video conference) di Ruang Cakra 7 PN Medan.

JPU dari Kejati Sumut Abdul Hakim Harahap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan menjerat para terdakwa dengan pidana berbeda.

Bermula dari terdakwa Maratua Pandapotan selaku Kanit Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan menelepon seluruh anggota supaya kumpul ke Posko pada Doorsmer Sahran Motor Jalan Merdeka Padangsidimpuan Utara.

Terdakwa kemudian memberikan arahan kepada anggotanya. Yakni terdakwa Bripka Rudi Hartono, Bripka Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, Brigadir Antoni Preddi, Brigadir Dedi Aswaranas, Brigadir Amdani Damanik, serta Briptu Rory Miryam Sihite. Arahannya tentang rencana penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Terdakwa Bripka Witno Suwito pun kemudian mengusulkan agar personil terbagi menjadi dua tim. Witno Suwito, Brigadir Andi Pranata, beserta Brigadir Amdani Damanik melakukan pengembangan dengan menggunakan mobil Honda Jazz putih.

Sedangkan terdakwa Maratua Pandapotan dengan yang lainnya masih berada dalam posko. Tidak lama kemudian Bripka Witno Suwito menelepon terdakwa agar menyediakan mobil dinas (Daihatsu Terios-red).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here