KARIMUN (Media24jam.com) – Menyambut hari raya Waisak yang tepatnya jatuh pada tanggal 16 mei 2022, sebanyak delapan orang warga penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun mendapatkan hak remisinya dari Karutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Hal itu di sampaikan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Sahara dalam keterangan tertulisnya kepada awak media ini menyatakan, jumlah WBP yang beragama Budha ada sebanyak 17 orang yang diantaranya adalah 7 orang tahanan dan 10 orang lagi berstatus Narapidana.

Lanjut Yogi, dari 10 Narapidana, ada sebanyak 8 orang yang telah memenuhi syarat, berdasarkan besaran perolehan terdiri dari 2 orang mendapatkan remisi 15 hari, 5 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 orang Napi mendapat remisi 1 bulan 16 hari.
Dari 8 orang warga Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun yang berhak mendapatkan remisi terdiri dari 7 orang kasus narkoba dan 1 orang kasus pengeroyokan.terang Yogi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Sahara berpesan agar tetap selalu menjaga kesehatan,Konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan serta mematuhi tata tertib di Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Selain itu lanjut Yogi, kami juga berharap agar seluruh warga binaan dapat menyesali segala perbuatannya dan dapat kembali sebagai warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai nilai moral, sosial dan keagamaan.

Pada kesempatan tersebut juga, Karutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Sahara mengucapkan Selamat merayakan Hari Raya Waisak bagi warga binaan yang sedang merayakannya.
“Teruslah meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan jadilah insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan Bangsa,” Akhiri Yogi Sahara.(*/766hi)




