Medan – Kuasa hukum korban pencurian, Dr. Asman Siagian, SH, MH, mendesak Polda Sumut segera memeriksa tim penyidik Polsek labuhan ruku yang tak kunjung tuntas menyelesaikan kasus pencurian, meski korban telah membuat Laporan Pengaduan (LP) sejak 9 tahun lalu.
Korban pencurian adalah AS (50), kecewa dengan ketidak profesionalan penyidik Polsek Labuhan Ruku dalam penanganan kasus pencurian yang dialaminya pada tahun 2016. Penyelesaian kasus tersebut hingga kini tidak ada kejelasan.
Menurut keterangan Asman, korban AS mengalami tindak pidana pencurian di rumahnya Jalinsum Km 131, Dusun V, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, saat rumah ditinggal pemiliknya. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela belakang rumah, selanjutnya mengambil barang berharga milik korban berupa uang tunai Rp.20 juta, laptop, kamera, handphone 2 unit, sejumlah jam tangan dan rokok. Akibatnya, korban menderita kerugian mencapai Rp.45 juta lebih.
Kuat dugaan, para pelaku mengendarai mobil Agya Merah dengan plat polisi BK 1433 UP. Sebelum melakukan aksinya, pelaku memarkirkan mobilnya di sebelah rumah korban.
Kuasa hukum korban, Dr Asman Siagian, SH, MH, menuturkan korban kemudian membuat Laporan Pengaduan dengan register No STFL/01/1/2015/Sek L.Ruku, yang dikeluarkan oleh Polsek Labuhan Ruku. Namun seiring waktu, kasus tak kunjung tuntas.
“Kami akan segera melaporkan oknum penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Polda Sumut atas dugaan tidak profesionalnya dalam menanggani kasus yang dialami korban pencurian yang terjadi 9 tahun lalu,” ungkap Asman Siagian, dalam keterangannya Selasa 12 November 2024.
Katanya, lamanya waktu penanganan dari tahun 2016 hingga saat ini belum adanya kejelasan, bagi korban pencari keadilan kejelasan mengenai status laporan adalah hak konstitusi setiap warga negara untuk menjamin adanya kepastian hukum terhadap korban “Selain melaporkan penyidik Polsek Labuhan Ruku ke Propam Polda Sumut, kami juga akan melaporkannya ke Kapolri dan ke Presiden RI Prabowo Subianto,” jelas Asman.
Asman menjelaskan, sebelumnya penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, juga terduga pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk melakukan penyitaan mobil Agya merah BK 1433 UP sebagai barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kecewaan korban semakin menjadi tatkala mobil terduga pelaku yg ditahan sebagai barang bukti di kantor Polsek Labuhan Ruku, entah kemana rimbanya. Kuat dugaan, barang bukti mobil telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sejak kejadian saat itu (2016). Korban bersama rekannya berupaya mencari informasi pelaku pencurian tersebut. Upaya korban membuahkan hasil, Ternyata mobil yg digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya sering melintas didepan rumah korban. Ketika mobil terduga pelaku pencurian melintas didepan rumah korban.Korban bersama rekannya melakukan pengejaran,kemudian berhasil mendapatkan terduga pelaku dan mobil terduga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Simpang Kawat yang kemudian diserahkan ke Polsek Labuhan Ruku. Mengingat sebelumnya terkait pencurian yg terjadi di rumah korban, korban sudah membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku.
“Sejak dilakukan pemeriksaan serta penyitaan terhadap satu unit kenderaan roda empat tersebut, hingga saat ini belum ada kejelasan terhadap kelanjutan laporan yang disampaikan klien kami dan oleh karenanya kami memohon penjelasan tentang tindak lanjut laporan yang telah klien kami laporkan dengan menyampaikan surat mohon penjelasan tentang status laporan, mengingat demikian lamanya waktu penanganan dari tahun 2016 hingga saat ini,” pungkas Asman.