Aniaya Pelajar Bos Hotel Satria Karimun di Vonis Cukup Ringan, “Pasal Karet ?”

0
3176

KEPRI, (media24jam.com) – Hakim yang juga ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Joko Dwi Hatmoko, memvonis hukuman ringan kepada bos Hotel Satria, Bily, dan ketiga rekanya selama 2 bulan 10 hari penjara plus potong masa tahan dan denda Rp5000. Empat terdakwa ini terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap, Tri, seorang pelajar salah satu SMA pada Agustus 2019 yang lalu. Vonis ini berbeda tipis dengan tuntutan jaksa, yaitu selama 3 bulan penjara plus potong tahanan dan denda Rp 5000 kepada empat pelaku penganiayaan tersebut.

Sidang pembacaan vonis terhadap ke empat terdakwa yang digelar PN Karimun ini terbuka untuk umum. Dan para pengunjung yang hadir didominasi oleh rekan dan keluarga korban. Sidang yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut dikawal ketat oleh pihak kepolisian, Selasa (12/11/2019).

Pantauan media24jam.com pada sidang kali ini, adapun vonis ringan terhadap ke empat terdakwa setelah hakim membacakan pendapatnya, yaitu terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesali segala perbuatannya, serta berjanji tidak mengulanginya lagi. Dalam perkara penganiayaan pelajar ini hakim juga membacakan sitaan beberapa barang bukti saat perkara itu terjadi.

Sebelum vonis ringan yang dibacakan ini inkrah (Berkekuatan hukum tetap), hakim Joko Dwi Hatmoko, memberi tiga opsi kepada para terdakwa. Pertama, apakah terdakwa menerima vonis ini. Kedua, apakah masih pikir-pikir dulu atas vonis ini diberi waktu paling lama 7 hari dari sekarang. Ketiga, apakah para terdakwa melakukan banding.

Adapun opsi yang diberikan hakim, namun terdakwa Bily dan ketiga rekannya menolak dan lebih memilih menerima vonis yang di bacakan hakim yaitu, 2 bulan 10 hari penjara plus potong masa tahanan serta denda Rp5000. Selanjutnya sidang ditutup, hakim mengetuk palu pertanda sidang telah berakhir.

Hasil pengamatan media24jam.com usai sidang, pengunjung yang menyaksikan merasa kecewa berat atas vonis ringan terhadap ke empat terdakwa. Dalam kasus ini diduga memakai pasal karet. Vonis ringan itu dinilai tidak berkesesuaian dengan Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penganiayaan.

Berikut kutipan Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Demikian bunyi pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. (J.silalahi/mf)
Liputan Biro: Kabupaten Karimun – Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here