Disambungnya lagi untuk Muspika Kecamatan agar meningkat optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 Desa, Kelurahan serta melaksanakan pemantauan terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayahnya dengan memeriksa kelengkapan administrasi.
“Dan kepada Kepala Dinas Perhubungan, BUMN, BUMD dan organisasi pengangkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatkan fasilitas Prokes dan meningkatkan pengawasan pelaku perjalanan domestik maupun Internasional ke wilayah Kabupaten Karo.”Tegasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, kepada Kepala Dinas Pariwisata agar mempedomani Peraturan Bupati Karo nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Instruksi Bupati Karo nomor 087/552/BPBD/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, serta melaksanakan penindakan terhadap pelaku atau pemilik objek wisata yang melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo dihimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual serta membatasi pertemuan fisik dan melakukan ibadah Ramadhan Idul Fitri agar Musholla , Masjid di Kabupaten Karo meningkatkan protokol kesehatan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai Tanggal 6 -24 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.
Masing masing Stakeholder terkait agar menginformasikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai tugas dan bidang masing masing, serta peraturan Bupati Karo nomor 46 tahun 2020 dan Instruksi Bupati Karo nomor : 087/552/BPBD/2021dalam rangka pengendalian Covid-19 tersebut,” Jelasnya. (Ton).