Antisipasi Perkembangan Covid-19, Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Mobilitas

0
322
TANAH KARO | MEDIA 24 JAM
Untuk memperketat mobilitas kenderaan umum dan pribadi dipintu masuk keluar  antar Kabupaten dan Provinsi,  Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang mengeluarkan Surat edaran dan meminta kepada Forkompimcam dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karo perketat penjagaan, terutama di perbatasan Karo dan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Hal itu dikatakannya sesuai surat edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 kepada seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama libur hari Raya Idul Fitri harus wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II. Sementara bagi pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan ke luar kota harus memiliki surat izin tertulis dari pimpinan ataupun atasan tertinggi.

Disambungnya lagi untuk Muspika Kecamatan agar meningkat optimalisasi pelaksanaan fungsi posko Covid-19 Desa, Kelurahan serta melaksanakan pemantauan terhadap pelaku perjalanan yang masuk ke wilayahnya dengan memeriksa kelengkapan administrasi.

“Dan kepada Kepala Dinas Perhubungan, BUMN, BUMD dan organisasi pengangkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatkan fasilitas Prokes dan meningkatkan pengawasan pelaku perjalanan domestik maupun Internasional ke wilayah Kabupaten Karo.”Tegasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, kepada Kepala Dinas Pariwisata agar mempedomani Peraturan Bupati Karo nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Instruksi Bupati Karo nomor 087/552/BPBD/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, serta melaksanakan penindakan terhadap pelaku atau pemilik objek wisata yang melanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Begitu juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo dihimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual serta membatasi pertemuan fisik dan  melakukan ibadah Ramadhan Idul Fitri agar Musholla , Masjid di Kabupaten Karo meningkatkan protokol kesehatan dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor 13 tahun 2021.

Surat edaran ini berlaku efektif mulai Tanggal 6 -24 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan.

Masing masing Stakeholder terkait agar menginformasikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada seluruh lapisan masyarakat sesuai tugas dan bidang masing masing, serta peraturan Bupati Karo nomor 46 tahun 2020 dan Instruksi Bupati Karo nomor : 087/552/BPBD/2021dalam rangka pengendalian Covid-19 tersebut,” Jelasnya. (Ton).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here