Awal 2021! Predikat ‘Rapor Merah’ PDAM Tirtanadi Dipertanyakan

0
392

MEDAN (media24jam.com) – Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (Forkom LSM Bersatu) kembali mempertanyakan predikat ‘Rapor Merah’ PDAM Tirtanadi yang diutarakan Gubernur Sumut H. Edy Rahmayadi saat kegiatan silaturrahmi di Pendopo Rumdis Gubsu akhir Juni 2020 silam.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum LSM KSMN Sumatera Utara, Zulhamri atau yang akrab disapa Amri Daeng, Senin (4/1/21) sore.

Lanjut Daeng, yang juga merupakan salah seorang Ketua Bidang Forkom LSM Bersatu, dimana menurut sejumlah tokoh LSM, katanya, istilah ‘rapor merah’ bukan hanya ditujukan kepada mantan Dirut Trisno Sumantri semata, melainkan juga untuk ketiga direksi bidang PDAM Tirtanadi yang sampai kini masih tetap menjabat, yaitu Feby Milanie Direktur Administrasi Keuangan, Joni Mulyadi Direktur Air Minum, dan Direktur Air Limbah Fauzan Nasution

“Bahkan ketiga direksi bidang yang terkesan ‘kebal hukum’ tersebut kerap membuat kebijakan yang diduga berbau korup dan meresahkan pekerja. Seperti pemberlakuan absensi online terindikasi melanggar hak privasi pegawai maupun tenaga kontrak serta dugaan manipulasi pengadaan HP untuk program aplikasi pencatatan meter air berbasis android,” bebernya.

Terkini, tambah Amri Daeng, terjadi keresahan dikalangan ratusan pegawai tetap maupun tenaga kontrak di kantor pusat Jl. SM.Raja No.1 Medan akibat ketidaksiapan sistem pembayaran via rekening pribadi para pekerja sehingga pembayaran uang makan dan lembur terhitung sejak tanggal 19 Desember 2020 sampai akhir tahun lalu tersinyalir belum dibayar.

Kemudian Amri Daeng memaparkan, analisa logika yang mendasari pendapat kalangan LSM terkait predikat ‘rapor merah’ tersebut, mengingat secara umum tugas jajaran direksi, (dalam hal ini dirut beserta para direktur bidangnya), diantaranya menetapkan kebijakan bagi manajemen melalui proses perencanaan, pengoperasian, pengelolaan, serta pengawasan sumber daya dengan cara efektif dan efisien.

Lantas ketika terkena sanksi rapor merah, kenapa hanya Direktur Utama (Trisno Sumantri) saja yang mendapat sanksi pencopotan, dimana seyogianya ketiga direksi bidang PDAM Tirtanadi yang sempat menjabat kolektif kolegial itu harus turut bertanggungjawab atas ‘nilai rapor merah’ tersebut?

Tak jauh beda dengan Ketua DPP LSM Sidik Perkara Agus Edi Syahputra Harahap, salah satu unsur Presidium Forkom LSM Bersatu ini menghimbau Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi agar bertindak bijaksana dan proporsional, terutama dalam merekrut staf atau pejabat mulai jenjang Kabag, Kepala Cabang, sampai Kadiv setingkat

“Evaluasi perlu dilakukan, selain penyegaran, hal tersebut dapat menjadi motivasi bagi pegawai yang belum pernah diberi kesempatan, karena pola mutasi dan promosi jabatan selama ini diduga adanya unsur diskriminasi maupun kepentingan oknum petinggi,” tuding Agus Harahap

Bahkan menurutnya, kedudukan SDM (Human Recources) menjadi salah satu kunci penentu maju mundurnya PDAM Tirtanadi, sehingga manajemen harus melakukan pengelolaan SDM secara profesional seperti menempatkan pegawai maupun pejabat sesuai bidang kemampuannya tanpa adanya unsur politis, kedekatan, apalagi dugaan suap jual beli jabatan.

Diketahui, Gubernur Sumatera Utara Letjend TNI (Purn) H. Edy Rahmayadi melantik Kabir Bedi menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Provsu pada Selasa, 10 Nopember 2020 lalu di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jl. Jenderal Sudirman No.41 Medan. (*/ok)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here