GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, merespon laporan masyarakat Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, terkait dugaan penyelewengan dana desa TA 2020.
Hal tersebut ditandai dengan agenda rapat internal pimpinan dan anggota Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli yang diwacanakan digelar, Selasa (6/4/2021) mendatang.
Demikian dikutip media24jam.com dari salinan surat Ketua Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa, bernomor 170/510/DPRD/IV/2021, tertanggal 1 April 2021.
Surat itu menerangkan, bahwa rapat internal digelar dalam rangka menindaklanjuti surat laporan yang dilayangkan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Miga.
“Sesuai agenda kerja DPRD Kota Gunungsitoli masa sidang ll yakni Maret-Juni tahun 2021, serta menindaklanjuti disposisi Ketua DPRD Kota Gunungsitoli terkait surat masyarakat dan BPD Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, maka saudara pimpinan dan anggota Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli diundang untuk mengikuti rapat internal”, demikian bunyi surat tersebut.
Sementara melalui via telepon seluler, Sabtu (3/4/2021) malam, Anggota Komisi l DPRD Kota Gunungsitoli, Firman Zebua SH, membernarkan tentang rencana rapat internal yang mereka lakukan.
“Benar bang, rencananya Selasa Minggu depan. Bukan hanya membahas laporan masyarakat Desa Miga, tetapi juga Desa Madula. Sedangkan materi laporan, sama-sama terkait dugaan penyelewengan dana desa”, ujar Firman singkat”. (Yos)