TANAH KARO (Media24jam.com) – Masih diwilayahnya Hukum Polres Karo di Desa Tiga Panah Kecamatan Tiga Panah, Sat Res Narkoba Polres Karo ciduk salah seorang laki-laki bernama NO Bangun (21) karena menyimpan dan memiliki ganja.
Pelaku ditangkap Polisi di Desa Tiga Panah Kecamatan Tiga Panah tepatnya di Gang Imanuel diperlahanan kosong.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja dalam keadaan bekas terbakar yang dibungkus plastik assoy seberat bruto 36,57 gram bersama 5 paket/am dalam plastik klip berles merah masing masing berisikan narkotika jenis ganja seberat bruto 13,45 gram yang terbakar didepannya pada saat dilakukan penangkapan.
Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Hendri D Tobing SH kepada wartawan melalui KBO Iptu Hendrik Tarigan mengatakan bahwa tersangka ini ditangkap saat berdiang sambil membakar ganja miliknya.
Dan mungkin saja tersangka ini hendak menghilangkan barang bukti atau ada info kalau Polisi melakukan penangkapan terhadap seseorang di desa Tigapanah dan mungkin jaringannya.
Namun sebelum dilakukan penangkapan, pihak Sat Res Narkoba Polres Karo terlebih dahulu mendapat informasi sehingga ditindak lanjuti.
“Kini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan untuk dilakukan proses kasusnya.” Pungkasnya.(Ton)