STM HILIR | Media24jam.com — Setelah lama meresahkan warga, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan STM Hilir. Tersangka diketahui bernama Moses Sembiring alias Bejeng (30), warga Desa Laurempak, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang mengemas sabu-sabu ke dalam plastik kecil siap edar.
“Barusan kali ditangkapnya, sekitar jam empat sampai lima sore. Kami kaget, tiba-tiba polisi sudah masuk ke rumahnya,” ujar seorang warga kepada wartawan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih tiga gram, yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil. Meski jumlah barang bukti tergolong kecil, warga menilai aktivitas tersangka selama ini berdampak besar terhadap rusaknya generasi muda di wilayah STM Hilir dan sekitarnya.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatres Narkoba Kompol Ferry Kusnadi.
“Benar, tersangka beserta barang bukti telah kami amankan dan saat ini ditahan di sel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebut Kompol Ferry kepada wartawan, Selasa malam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Namun di balik keberhasilan penangkapan ini, muncul kritik tajam dari masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa tersangka yang disebut-sebut telah lama beroperasi sebagai bandar dan pengedar narkoba baru dapat diamankan setelah keresahan berlangsung cukup lama.
“Kalau memang dia sudah lama jualan sabu, kenapa baru sekarang ditangkap. Ini yang jadi tanda tanya kami,” ungkap seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, warga tetap menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penindakan tersebut. Mereka berharap penangkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku saja, melainkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah desa di kecamatan STM Hilir serta wilayah lainnya di kabupaten Deli Serdang khususnya.
“Kami berterima kasih kepada Pak Kapolresta dan Pak Kasat Narkoba. Dengan tertangkapnya bandar ini, kami para ibu-ibu mulai merasa tenang. Tapi kami juga berharap jangan berhenti di sini saja,” ujar seorang warga lainnya.
Warga meminta aparat penegak hukum lebih serius dan konsisten dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk melakukan pengawasan berkelanjutan di desa-desa yang selama ini diduga rawan peredaran narkotika. Mereka menegaskan, narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman nyata bagi masa depan anak-anak dan generasi muda di pedesaan.
Penangkapan ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk membuktikan komitmen pemberantasan narkoba secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu di Kabupaten Deli Serdang.(*).




