Jakarta, MEDIA24JAM – Bappebti Kementerian Perdagangan resmi menyerahkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini bertujuan memperkuat regulasi dan memberikan kepastian hukum di sektor keuangan digital.
Seremoni pengalihan tugas dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) yang disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
OJK kini bertanggung jawab atas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif di pasar modal.
BI mengelola pengawasan derivatif keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Proses peralihan ini dilaksanakan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan PP No. 49 Tahun 2024. Pengalihan tugas dijadwalkan selesai sepenuhnya dalam 24 bulan mendatang.
Data terbaru menunjukkan pertumbuhan pesat sektor kripto di Indonesia. Transaksi aset kripto pada Januari-November 2024 mencapai Rp556,53 triliun, melonjak 356,16% dibandingkan periode yang sama di 2023. Selain itu, jumlah pelanggan aset kripto tercatat sebanyak 22,11 juta sejak Februari 2021.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan optimismenya bahwa langkah ini akan mendukung keamanan pelaku pasar dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.
“Langkah ini memberikan manfaat besar, baik bagi sektor keuangan maupun pelaku pasar aset kripto di Indonesia,” ujarnya.
OJK telah menyiapkan sistem perizinan digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), sementara BI berencana memperluas instrumen keuangan untuk mendukung stabilitas moneter dan memperdalam pasar keuangan.
Dengan pengalihan tugas ini, Indonesia optimis mampu memperkuat stabilitas sektor keuangan digital dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. (Agung)