MEDAN (Media24jam.com) – Dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu berinisial Inisial MA (38) dan SS (32) yang keduanya merupakan warga jalan Brigjen katamso Gang Melur, Medan, Sumut terpaksa diamankan Polsek Medan Kota, Senin (04/01/202) sekira pukul 21.45 WIB.
Kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikky Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, kedua pelaku diamankan berkat informasi warga yang resah didaerahnya kerap dijadikan lokasi transaksi Narkotika.
“Keduanya warga Brigjen Katamso Gang Melur, mereka diamankan di jalan Brigjen Katamso Gang Mesjid,” ucap Ainul, Senin (11/01/2020) sekira pukul 17.00 Wib melalui Whatsapp Massager.
Saat diamankan, lanjut Ainul, keduanya mengendarai sepeda motor dan baru saja keluar dari Gang Mesjid.
“Curiga melihat kedua pelaku, tim langsung melakukan pembuntutan dan penyetopan serta penggeledahan,” beber Ainul.
Hasilnya, tim menemukan satu bungkus kecil di duga sabu yang di letakan didalam mulut salah seorang pelaku.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka membelinya dari seseorang di GG Mesjid yang tidak diketahui namanya.
“Kedua pelaku dan barang bukti satu bungkusan plastik kecil di duga sabu, satu unit Sepada Motor Honda BK 55xx DR, serta hasil Lab dari RS Tamhrin di boyong ke Polsek Medan kota guna pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Iptu Ainul Yaqin. (Gung)