KARIMUN (Media24jam.com) – Baru menjabat sebagai Kapolres Karimun, AKBP Ryky W.Muharam, SH.S.IK berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 7.378 Kg.Jumat.(27/01/2023).
Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Karimun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam yang di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP.Arsyad Riyandi beserta Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Jordan Manurung, Kapolres Karimun AKBP.Ryky.W.Muharam menceritakan kronologis kejadiannya, pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 17.00.Wib, Satnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika yang di duga jenis sabu di salah satu hotel di wilayah hukum Polres Karimun.

Lanjut Kapolres, Dihari yang sama pada pukul 17.45.Wib, tanpa perlawanan Satnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP.Arsyad Riyandi berhasil menangkap seorang pria asal Kota Medan berinisial “RJK”dan mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 7.378 Kg di dalam speaker aktif yang di bungkus dalam kemasan teh china merk Guanyinwang dari tangan tersangka.
Narkoba jenis Sabu tersebut diseludupkan dari negara Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun disalah satu pelabuhan tikus yang ada di Karimun dengan menggunakan kapal yang rencananya akan di kirim ke daerah Jambi.
Dari pengakuan tersangka, Sebelumnya tersangka RJK pria asal medan ini telah pernah melakukan hal yang sama pada bulan yang lalu menyeludupkan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 5 Kg.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan Satnarkoba Polres Karimun, 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk Guanyinwang seberat 7.378 Kg, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit Handphone.
“Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya ,Tersangka “RJK” dapat disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp.10.000.000.000,” Ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.(**766hi)




