KEPRI, (media24jam.com) – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 774.943 batang Rokok Non Cukai berbagai merek. Rokok non cukai tersebut merupakan hasil penindakan sejak 4 bulan belakangan, sejak November 2021 hingga Februari 2022, di sejumlah Grosir Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan, M. Rizki Baidillah, selaku Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam kepada media24jam.com, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Rokok Rexo Non Cukai Beredar Bebas di Kepri, Siapa Pemainnya?

Menurutnya, barang bukti yang diamankan ini merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT). Namun sejumlah grosir di kota Batam menjual kemasan rokok ini tanpa di lengkapi pita cukai, di jual secara bebas secara Ilegal.
“Total sebanyak 35 Surat Bukti Penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKC HT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November2021, dan 4 SBP pada bulan Desember 22021. Sedangkan 22 SBP lainnya diterbitkan pada bulan Januari 2022, dan 4 SBP pada bulan Februari 2022,” ungkap Rizki Baidillah.
Rizki juga menegaskan, untuk jumlah barang yang berhasil diamankan dalam 4 bulan terkahir adalah sebanyak 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis sigaret dan merek, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), maupun Cerutu.
Dia juga mengkalkulasikan, nilai barang dari ratusan ribu batang BKC HT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp766.939.000. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp537.441.000.
Jelas Rizki, Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal. Sepanjang Januari sampai Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKC HT dengan jumlah sebanyak 74.277.096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp78,8 miliar.
Pada Agustus sampai Oktober 2021 Bea Cukai Batam juga telah aktif berpartisipasi dalam Operasi Gempur 2021 yang diselenggarakan secara serentak dan terpadu oleh Kantor Bea Cukai seluruh Indonesia. Operasi ini diselenggarakan dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan survei yang diselenggarakan pada tahun 2020 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), hasil survei menunjukkan persentase peredaran rokok ilegal secara nasional termasuk Kota Batam berada di angka 4,86%. Modus pelanggaran yang paling banyak di temukan adalah salah peruntukan pita cukai dengan angka sebesar 2,19%.
Efektivitas penindakan sangat berperan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut Bea Cukai Batam telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran BKC HT ilegal. Mulai dari tindakan preventif seperti pelayanan dengan mitigasi risiko di Unit Pelayanan dan sosialisasi dan edukasi oleh Unit Kehumasan hingga tindakan represif melalui patroli dan operasi oleh Unit Pengawasan.
Bea Cukai Batam dan DJBC secara keseluruhan juga telah menerapkan langkah pendukung strategi pengawasan dengan sinergi dengan berbagai instansi. Mulai dari Joint Program antara DJBC-DJP, operasi patroli sinergi terpadu antara DJBC-Polairud, serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta sosialisasi pada masyarakat. (Handreasseru)




