Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Tangkapan Milik Negara Senilai 26 Miliyar

0
704

 

KARIMUN, (media24jam.com) – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mengadakan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari Hasil Penindakan Pemusnahan Barang Bukti Penyidikan mulai dari tahun 2018 Hingga Tahun 2020. Jumat (15/05/2020).

Pemusnahan Barang tangkapan DJBC dilaksanakan di lapangan Pemusnahan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau yang di pimpin oleh Kepala DJBC Agus Yulianto dan di saksikan dari dinas yang Terkait.

Agus mengatakan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Pemusnahan Barang Ilegal hasil tangkapan dilakukan dengan berbagai Metode yaitu seperti Menggilas dengan alat berat,direndam dalam air,serta di Bakar,” ujar Agus.

Adapun barang hasil tangkapan yang di musnakan oleh DJBC hasil tangkapan Dari tahun 2018 hingga 2020 adalah sebagai Berikut, MMEA spirit sebanyak 14.543 Botol,MMEA Beer sebanyak 1032  kaleng, rokok sebanyak 2.507.762 Batang, dan Smartphone sebanyak 3.427 Unit dengan total nilai barang seluruhnya sekitar 18.2M.

“Potensi kerugian negara sebesar 26.4 M,” ujar Agus.

Dilanjutkan,Bea dan Cukai terus akan Mengawasi peredaran barang kena cukai yang ada di Masyarakat serta barang barang untuk melindungi industri dalam negeri.

“Dengan pemusnahan ini, kantor Wilayah DJBC Kepri bertanggung jawab untuk menindak lanjuti barang yang impornya yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tandas Agus yulianto.(J. Silalahi/mf).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here