Begal di Karimun Ancam Tikam Dan Rampok Harta Korban

0
683

KEPRI, (media24jam.com) – Tim Satreskrim Mapolres kabupaten Karimun mengamankan pelaku, Vino (19), yang melakukan pembegalan terhadap korban, Rio Anugrah. Bahkan pelaku mengancam menikam calon korbannya.

Diliput media24jam.com, Rabu (25/3/2020), Kasatreskrim Mapolres Karimun, AKP Herie Pramono, mengatakan awal mulanya pelaku, Vino (19), yang telah menjadi tersangka ini menyuruh korbannya untuk mengantarkan ke Sei Ayam menggunakan sepeda motor. Namun ditengah perjalanan pelaku meminta korban agar melewati arah kuburan Cina depan Tepekong kelurahan Baran Barat kecamatan Meral.

Melaui jalan yang sepi, awalnya korban merasa tidak curiga adanya gelagat pelaku. Dan akhirnya korban kaget saat pelaku minta berhenti tiba-tiba dan langsung mengancam. Pelaku meminta paksa barang berharga milik korban yaitu sebuah Hp.

“Bawak sini Handphone kau. Kalau tidak kau aku tikam,” demikian ancaman pelaku yang ditirukan korban. Lanjutnya, adanya ancaman tersebut membuat korban tidak berdaya dan Hp miiknya langsung dirampas oleh pelaku

Ke-esokan harinya, Rita Purnama Sari, selaku pihak keluarga korban melapor ke pihak kepolisian terkait peristiwa pembegalan tersebut. Tim Satreskrim yang bergerak cepat setelah menerima laporan akhirnya berhasil menangkap pelaku, Vino, di Sungai pasir kecamatan Meral. Pelaku tidak berkutik dan mengakui perbuatannya saat di introgasi

Polisi juga berhasil mengamankan sebuah HP korban yang belum sempat di jual pelaku. Hp merek Samsung J7 warna Hitam putih dengan nomor IME (352842/07/753498/9.IME 2.352843/07/753498/7), akan menjadi barang bukti adanya pembegalan.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan UU tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun Penjara. (j.silalahi/mf)
Biro: Kabupaten Karimun:Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here