MEDAN,(Media24jam.com)-Susi Suhartini warga Jalan Alpaka 1 No.112 Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan bisa dibilang wanita luar biasa. Soalnya Ibu rumah tangga yang sudah berusia senja, setengah abad (50) ini dihukum 2 tahun dan 6 bulan karna kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Majelis Hakim diketuai Dominggus Silaban sebelum membacakan amar putusannya yang menghadirkan terdakwa secara daring sempat menggelengkan kepalanya, dan berkata ini akibat pergaulan bebes, sudah tua, tapi ibu ini perasaan muda.
Menurut Majelis Hakim, wanita kelahiran 19 Juni 1971, ini terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Susi suhartini dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa selama dalam tahanan,”ujar Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam amar putusannya dari ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (16/12) .
Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopon selama mengikut persidangan, berterus terang mengaku bersalah, dan belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim
Bagai mana terdakwa kamu telah divonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp5000 ribu rupiah.
“Kamu diberi hak atas putusan ini boleh terima, pikir-pikir atau boleh juga melakukan banding, kami beri waktu 7 hari untuk menentukan sikap hal ini juga berlaku pada Jaksa Penuntut Umum (JPU),”jelas Majelis Hakim dari ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (16/12) .
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu, kompak menyatakan terima.
“Baik berti sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim, sembari mengetukkan palunya.
Mengutip dakwaan Jaksa sebelumya, bahwa terdakwa Susi Suhartini ditangkap oleh 4 orang anggota polisi dari Polsek Medan Timur yang masing-masing bernama Hasanul Arifin,SH bersama dengan saksi Marsal Sianturi,S.H, saksi Sahlan Parinduri,S.H dan saksi Ferdiansyah pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wib.
Dari penangkapan itu polisi menemukan barang buktu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,06 yang telah dibuang terdakwa ke tanah tepatnya disamping kaki kiri terdakwa .
“Saat dilakukan pemeriksaa terdakwa mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp.40.000,- ,”bilang Jaksa.(lin)




