MEDAN,(media24jam.com)-Dwi Yanta Eka Putra alias Eka (38) warga Jalan Tanjung Permai XI Kelurahan Tanjung Gusta Medan, terdakwa perkara nakoba jenis sabu seberat 2 kg diadili di Pengadilan Negeri (PN).Medan Selasa (22/11/22)
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Maria F Tarigan dalam surat dakwaannya menyebutkan, terdakwa ditangkap polisi 16 September 2022 sekitar pukul 08.00 wib dipinggir Jalan Inpres Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal.
Sebelumnya, terdakwa dihubungi Bob (dalam Lidik) memberitahukan ada pekerjaan untuk antar paket sabu seberat 2000 gram dijanjikan upah per bungkusnya sebesar Rp. 3.000.000,-
Setelah disepakati, terdakwa Eka menjemput paket sabu tersebut di Jalan Ring Road dekat Komplek Tasbi 1 Kota Medan dengan memberitahukan ciri-ciri orang yang akan menyerahkan sabu tersebut memakai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, dengan menggunakan helm LTD warna hitam dan kode 58.
Kemudian terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol : BK 6595 AHN menuju jalan lokasi tersebut, setelah terdakwa sampai lokasi tersebut ternyata yang akan memberikan paket sabu tersebut sudah berada di lokasi.
Setelah bertemu, terdakwa langsung menyebutkan kode 58, lalu orang yang tidak terdakwa kenal tersebut langsung memberikan 1 bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan YUSHAN berisi narkotika jenis sabu dan langsung terdakwa simpan dibawah gantungan sepeda motor.
Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut langsung pergi menggunakan sepeda motor . Tapi dalam perjalanan terdakwa menghubungi Bob untuk memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah diterima dan mau diantar kemana, lalu Bob mengatakan nanti akan kuhubungi kembali.
Lalu 20 menit kemudian terdakwa dihubungi lagi oleh Bob yang memberikan nomor HP penerima dan kode (no Hp 081348499923 dan Kode 501), kemudian sekitar pukul 11.00 wib terdakwa menghubungi nomor penerima (081348499923),
Selanjutnya terdakwa dan penerima sabu janjian bertemu di depan Alfamart Jalan Tani Asli Desa Kelambir V Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dengan kode 501.
Sekitar pukul 12.30 wib saat terdakwa tiba dipinggir Jalan Inpres Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tiba-tiba sepeda motor yang terdakwa kendarai dipepet 3 petugas Polisi Polda Sumut.
Dari terdakwa, polisi menyita 1 bungkus plastik kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan YUS HAN berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh petugas kekantor Polda Sumut.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Usai pembacaan dakwaan, dilanjutkan pemeriksaan dua dari tiga polisi yang menangkap terdakwa.” Kami menangkap terdakwa berdasarkan info dari masyakarat,” ujar Benget salah seorang polisi yang dihadirkan JPU
Ketika dikonfrontir, terdakwa Eka tak membantahnya.” Saya dijanjikan Upah Rp 6 juta bila sabu 2 kg itu berhasil diantar kepada pembeli,” ujar terdakwa.
Namun begitu, terdakwa mengakui kesalahannya ini.” Saya salah pak hakim, mohon hukuman saya diringankan,” ujar terdakwa Hakim Asad Rahim.
Untuk mendengar tuntutan JPU,sidang menarik perhatian mahasiswa dan praktisi hukum itu dilanjutkan Selasa mendatang (lin)