BNN Sumut Dukung & Kawal Razia Angkot di Kota Medan, 20 Sopir  Positif Narkoba Direhabilitasi

0
554

MEDAN, (media24jam.com)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara  (Sumut) mendukung dan mengawal razia gabungan angkutan kota (Angkot) yang dilakukan Satlantas Polrestabes Medan. Jika dalam razia itu mendapati sopir positif menggunakan narkotika akan dilakukan rehabilitasi hingga sembuh.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara  (Sumut) Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan kepada para sopir angkutan kota (Angkot) yang akan direhabilitasi atau diobati hingga sembuh di Kantor BNN Sumut Jalan Willem Iskandar, Jumat (17/12/2021).

“Ada 20 orang sopir angkutan kota (Angkot) yang terjaring razia. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya positif mengunakan narkotika jenis sabu-sabu,”ujar Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan didampingi Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar dan Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis  di Kantor BNN Sumut Jalan Willem Iskandar, Jumat (17/12/2021).

Menurut Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut ini, para sopir angkutan kota (Angkot) ini rata-rata berusia 20 tahunan.Mereka masih mempunyai masa depan yang lebih baik lagi, dan dapat meningkatkan perekonomian bagi dirinya sendiri maupun keluarganya.

Karena itu, kata Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, para sopir angkutan kota ini adalah generasi bangsa yang harus diperhatikan bersama-sama, sabab masa depan mereka masih panjang.

“Teman-teman sopir angkutan kota (Angkot) yang positif narkoba ini sebenarnya adalah korban dari penyalahgunaan narkotika. Mereka harus dirawat dengan baik agar sembuh dari pengaruh narkoba,” kata Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

Ia berharap, nantinya para sopir ini jika telah di rehabilitasi dan diobati hingga sembuh jangan lagi coba-coba memakai narkoba apalagi mengedarkannya.

“Jika itu dilakukan lagi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut tidak akan segan untuk menjebloskannya kepenjara,” bilang Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menambahkan.

“Para sopir yang telah diperhatikan oleh Walikota Medan Bobby Nasution, tidak tobat dan tidak mau sadar akan bahaya narkotika, jika kedapatan pastinya kami tidak segan-segan untuk menjebloskan kedalam penjara,”lanjutnya.

Dijelaskannya, bahwa para sopir-sopir ini, telah mengetahui, memakai, mengedarkan narkoba di Sumut khusunya di Kota Medan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun bahkan ada yang dihukum seumur hidup maupun hukuman mati.

Ditegaskan Brigjen Pol Toga Panjaitan,kedepannya jangan ada lagi sopir angkot yang ugal-ugalan dijalan raya, sampai-sampai kereta api pun ditabrak dan ini jelas sangat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

“Kita tidak menginginkan lagi ada sopir ugal-ugalan di Jalan raya sampai-sampai kereta api pun ditabrak yang berakibat hilangnya nyawa penumpang,” ucapnya.

Selain itu, Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut ini memerintahkan kepada Satlantas Polrestabes dan Dishub Kota Medan terus melakukan razia kepada angkutan kota yang menyalahi aturan dan tidak patuh hukum.

“Kita minta semua sopir angkutan kota (angkot) atau angkutan umum yang ada dikota Medan jangan sok hebat, jangan ugal-ugalan dan harus mematuhi peraturan lalulintas di jalan raya,”pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar menambahkan, para sopir angkutan kota atau angkutan umum yang terjaring razia ini positif narkoba.

“Kami minta kepada para sopir untuk menaati peraturan lalulintas dan jangan ada lagi yang positif narkoba. Kita tetap melakukan razia rutin terhadap angkutan kota (angkot) ataupun angkutan umum lainnya di Kota Medan,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar (Ril/Lin).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here