BP Batam Permudah Pelayanan Perizinan, Bisa Langsung Melalui Direktur PTSP

0
588

KEPRI, (media24jam.com) – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melakukan inovasi baru terkait percepatan pelayanan perizinan. Seluruh pelayanan perizinan di BP Batam nantinya akan diselesaikan cukup di level Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan tidak perlu lagi melalui persetujuan di tingkat Anggota Bidang atau Kepala Deputi BP Batam.

Hal itu disampaikan Kepala BP Batam, HM Rudi, melalui Kepala Biro Humas dan Promosi Badan Pengusahaan Batam, Dendi Gustinandar, pada Senin (29/3/2021). Dia juga mengatakan BP Batam saat ini telah mempersiapkan terobosan besar dalam hal pelayanan perizinan yang lebih singkat dan mempermudah semua stakeholder di Batam.

Menurut, Dendi, ini dilakukan guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selain itu, BP Batam juga sedang melakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS).

Dia juga menerangkan, Ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas. Disebutkan pada lampiran peraturan tersebut dapat dilihat dari Daftar Perizinan Berusaha yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, baik dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan. Total jumlah perizinan dari 8 sektor adalah 67 jenis perizinan.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, di mana Peraturan ini sendiri diterbitkan tanggal 2 Februari 2021, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada tanggal 2 Juni 2021.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan.

Dendi, juga menerangkan, saat ini BP Batam telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

Dalam waktu yang singkat, BP Batam sudah melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu. (handreass/yhp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here