BPKAD Binjai Luncurkan Aplikasi E-SPTPD Tentang Pelaporan Pajak Secara Online

0
71

Media24Jam, Binjai – BPKAD Pemko Binjai meluncurkan inovasi terbaru dalam menjalankan Perda Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun sistem pelayanan pajak daerah yang dimaksud diberi nama E-SPTPD atau pelaporan pajak daerah secara online.

Aplikasi E-SPTPD ini dibuat guna memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan pajak tanpa harus mengantri dan dapat dilakukan 24 jam. Demikian disampaikan Kasubbid Pajak BPKAD Pemko Binjai, Roland Panjaitan kepada wartawan saat ditemui kantornya, Jumat (1/11/2024) siang.

Kata Roland, aplikasi E-SPTPD merupakan bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melaporkan pajak daerah secara online. Karena melalui E-SPTPD ini proses pelaporan pajak sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus datang mengantri menunggu layanan petugas.

Untuk mengakses E-SPTPD, kata Roland, cukup sederhana sekali yakni masyarakat tinggal hanya login (masuk), mengisi NPWP, kemudian memasukkan pasword dan terakhir melaporkan pajak daerahnya. Setelah semua proses tersebut dilakukan, maka akan muncul kode bayar untuk tinggal dibayarakannya.

“Selanjutnya tinggal dia membawa kode bayar ke Bank untuk proses bayar, lalu selesailah kewajiban pembayaran pajak daerahnya,” ucap Roland.

Dijelaskannya, bahwa peluncuran aplikasi pelaporan pajak secara online E-SPTPD ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai. Dimana, di tahun 2023 sebelumnya realisasi PAD Kota Binjai hanya di kisaran angka hampir Rp 70 Miliar.

Sehingga dengan adanya E-SPTPD ini diharapkan target PAD Kota Binjai di tahun 2024 ini bisa meningkat dan tercapai di angka 10 Miliar lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Roland berharap dengan begitu maka minat masyarakat untuk membayar pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya.

“Saat ini mengenai sistem penggunaan aplikasi E-SPTPD sudah kami sosialisasikan ke seluruh kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Binjai,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Kabid Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Pemko Binjai, Elfitra Hariadi. Beliau berharap dapt memudahkan masyarakat dalam melaporkan transaksi usahanya secara langsung melalui sistem elektronik. Kemudian untuk sistem pembayaran juga bisa dilakukan secara non tunai ke Bank daerah.

“Sehingga penggunaan sistem aplikasi E-SPTPD ini dapat lebih dimaksimalkan. Demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik,” sebutnya. (bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here