Buka Usah Judi Jackpot, Juanda Barus dan Mala Heriyanti Diadili

0
816
MEDAN (MEDIA24JAM.COM) – Juanda Barus (24) dan Mala Heriyanti Als Pani (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah)Warga Jalan  Selamat Gang. Sugeng No. 6 Kel. Durian Kec. Medan Timur terdakwa perkara  perjudian jenis mesin dindong jalani sidang perdana di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (19/3/ 2021) siang.
Dihadapan Majelis Hakim yang di ketui Dahlia Panjaitan dalam dakwannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar menyebutkan penangkapan terdakwa ditangkap 
pada Jumat tanggal 09 Juni 2017 oleh saksi Joy A. Sianipar, saksi Sutiar dan saksi Dody Sahrudi (masing – masing anggota Polisi) sedang melaksanakan tugas di wilayah hukum Poldasu
Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Selamat Gang. Sugeng No. 6 Kel. Durian Kec. Medan Timur Kodya Medan tepatnya dirumah terdakwa ada membuka usaha perjudian jenis mesin judi jackpot/dindong.
Selanjutnya atas informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan sesampainya dilokasi polisi melihat 2 orang laki-laki yang bernama Wiki Wasa Andana dan Anjas Asmara Sagala  (berkas perkara terpisah) sedang bermain mesin jackpot/dindong serta pemilik rumah yaitu terdakwa Juanda Barus dan istrinya yang bernama Mala Heriyanti Alias Pani.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya para 8saksi menginterogasi yang mana diakui  terdakwa Juanda Barus dan Mala Heriyanti Alias Pani adalah sebagai penjaga dan pengelola permainan judi jenis jackpot/dindong tersebut
Sedangkan Wiki Wasa Andana dan Anjas Asmara Sagala sebagai pemain judi jenis jackpot/dindong.
Dari pengakuan terdakwa hasil permainan judi jenis jackpot tersebut perharinya terdakwa menjual sebanyak Rp. 1.000.000,- dan memperoleh keuntungan rata-rata perharinya sebanyak Rp. 250.000,-
Berikutnya polisi menyita barang bukti berupa 6 unit mesin jackpot merk RODA, koin logam sebanyak 19 keping dan uang tunai sebanyak Rp. 322.000,-. Selanjutnya polisi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Terdakwa terbukti bersalah sebagai mana diatur dan diancam pidana sesuai pasal  303 ayat (1) ke-1e KUHP,” ucap JPU (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here