Bunuh Paman Kandung Zulfadly Dituntut 5 Tahun Penjara

0
513
TERDAKWA

MEDAN,  (media24jam.com) – Terdakwa Zulfadly (27) warga Jalan Karang Sari, Komplek Purna Bakti, Kecamatan Medan Polonia ini, hanya terdiam setelah dituntut 5 tahun penjara karena nekat membunuh paman kandungnya sendiri.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rocky Sirait menjelaskan, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.

“Maka dengan ini meminta kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa,” pinta Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, di Ruang Cakra 5, Kamis (20/2/20) siang.

Dalam dakwaan Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Zulfadly tidak terima dimarahi oleh korban (pamannya) karena telah membawa hewan curian berupa ayam dan entok ke dalam rumah.

“Terdakwa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban Nizam,” tegas Jaksa.
Jaksa melanjutkan, kasus bermula pada Juli 2019 lalu, yang di mana terdakwa bersama dengan saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci datang ke rumah korban (Nizam) yang terletak di Jalan Teratai Gang Bunga No. 121 Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia dengan membawa ayam dan entok.

“Saat tiba di rumah, terdakwa bertemu dengan korban kemudian korban menegur terdakwa dengan mengatakan ‘kenapa kau bawa-bawa hewan curian ke rumah ini’, dan dijawab terdakwa ‘ini rumah ayahku juga, ada hak ku di sini’,” tutur Jaksa.

Selanjutnya antara terdakwa dan korban terjadi pertengkaran mulut, kata jaksa, kemudian tiba-tiba korban langsung menyerang terdakwa dengan cara mencakar leher terdakwa dengan membabi buta sambil menundukkan badannya.

“Kemudian terdakwa melakukan perlawanan dengan cara memukul/meninju korban ke arah bagian kepala belakang secara berulang-ulang, saat terjadi pertengkaran antara terdakwa dan korban kemudian saksi Agus Trianda dan saksi Ferdi alias Uci serta saksi Rizky Atrasyah yang saat itu berada di tempat tersebut langsung melerai pertengkaran terdakwa dan korban,” ujar Jaksa.

Masih dalam dakwaan, Jaksa melanjutkan, setelah itu korban pergi meninggalkan terdakwa dalam keadaan sempoyongan masuk ke dalam kamarnya, oleh karena saat itu terdakwa masih emosi terhadap korban sehingga terdakwa mengambil serta melemparkan sebuah kursi plastik serta dua buah batu bata ke arah kaca rumah korban.

Sehingga kaca rumah menjadi pecah, kemudian terdakwa pergi menemui korban ke kamarnya namun pintu kamar dikunci dari dalam, sehingga terdakwa menggedor-gedor pintu kamar korban namun korban tidak keluar dari dalam kamar. Oleh karena korban tidak keluar dari dalam kamarnya sehingga terdakwa pergi meninggalkan korban dari rumah tersebut.

Setelah terdakwa pergi tidak berapa lama korban keluar dari dalam kamar dengan keadaan sempoyongan dan akhirnya terjatuh dan tergeletak di lantai depan kamar, selanjutnya warga memberi pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit, namun setelah tiba di rumah sakit dan diberi pertolongan akhirnya korban meninggal dunia.

“Sesuai dengan visum yang menyimpulkan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban adalah akibat ruda paksa tumpul pada puncak kepala dan kepala bagian belakang kiri yang menyebabkan perdarahan pada pangkal batang otak dan otak kecil dan odema selebri diserta ruda paksa tumpul pada leher dan dada sebelah kiri yang menyebabkan patahnya tulang dada sebelah kiri,” tutup Jaksa. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here